Keberatan Buka hasil Laporan Audit BPKP Terhadap Program JKN, Menkeu, Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN
Keberatan Buka hasil Laporan Audit BPKP Terhadap Program JKN, Menkeu, Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN
BANGKAPOS.COM--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan gugatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) di peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Sri Mulyani dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pihak Kemenkeu yang keberatan menyampaikan informasi yang diminta ICW terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang akan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau rencana kami selanjutnya, mengikuti proses di PTUN saja, karena memang ada ruang bagi Kemenkeu sebagai termohon informasi maupun ICW sebagai pemohon informasi untuk mengajukan keberatan ke PTUN kalau keberatan dengan putusan komisi informasi," kata Almas dikutip dari Kontan.co.id, Senin (13/2).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kemenkeu.
Adapun terhadap permohonan ICW, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.
"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
Kemudian, substansi gugatan disebut akan disampaikan pada saat sidang berlangsung.
Yustinus mengatakan, Kemenkeu akan senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki dan menerima apapun putusan pengadilan.
Lebih lanjut, informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan alias hasil audit dari tiga permohonan yang disampaikan Kemenkeu kepada BPKP dan diminta ICW tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.(*)
Sumber : Kontan.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220313-menkeu-ri-sri-mulyani.jpg)