Berita Sungailiat

Warga Bangka Makin Mudah Bayar PBB-P2 Cukup Pakai Mobile Banking 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) karena sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Suasana pelayanan di BPPKAD Bangka beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPPKAD Bangka terus melakukan inovasi dengan pemanfaatan teknologi mempermudah masyakarat.

Masyarakat di Kabupaten Bangka yang memiliki rumah, kebun atau objek sejenisnya. Kini tak repot lagi terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) karena sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi melalui Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Adi Muslih Selasa (14/2/2023 mengatakan bahwa fasilitas layanan pembayaran melalui mobile banking disediakan oleh Bank Sumsel Babel.

Penambahan fasilitas ini diharapkan akan semakin mempermudah layanan pembayaran masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang aktivitas sibuk sehari-harinya. Bahkan pembayaran PBB ini juga bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional. 

“Masyarakat bisa menggunakan kapan dan dimana pun berada khususnya bagi wajib pajak bisa membayar PBB dengan aplikasi mobile banking yang ada di layar HP dengan cara memasukan Nomor Objek Pajak," kata Adi Muslih

Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat Santoso membenarkan bahwa masyarakat di Kabupaten Bangka tidak repot dan tidak perlu antri di teller lagi apabila akan membayar PBB.

Cukup menggunakan fasilitas mobile banking wajib pajak sudah bisa melunasi PBB. Bahkan dengan menggunakan fasilitas ini masyarakat yang akan membayar tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.

Caranya masyarakat cukup mengikuti panduan yaitu pertama  klik menu pembayaran dan pilih pembayaran pajak untuk tahap awalnya. Setelah itu, pilih Pajak Bumi dan Bangunan kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NJOP), serta tahun yang akan dibayar.

“Biasanya masyarakat membayar PBB dengan berkunjung ke Bank atau lewat mobil kas keliling, tapi sekarang ini masyarakat tinggal pilih aja, apa lewat Teller, lewat ATM atau yang lebih praktis lewat mobile banking," kata Santoso.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved