Nasib Pacar Mario Terancam DO hingga Didesak Jadi Tersangka dan Ditangkap
AG diduga menjadi pemicu Mario emosi lalu menganiaya David hingga tak sadarkan diri dan koma.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiaya Crystalino David Ozora (17) anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor, jadi sorotan.
Siswi sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta itu terancam dikeluarkan dari sekolah.
Tidak hanya itu, AG juga didesak ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga menjadi pemicu Mario emosi lalu menganiaya David hingga tak sadarkan diri dan koma.
Kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo mengatakan pihaknya bakal menemui pihak sekolah guna mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang juga membelit kliennya itu.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Dirinya mengklaim bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak tahu menahu rencana Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora yang merupakan mantan pacar AG.
Dijelaskannya, kala itu AG hanya dijemput Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Tak hanya itu, guna memastikan bahwa kliennya itu tak bersalah, Mangata menyebut juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memulihkan nama baik kliennya.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucapnya.
AG mengaku tak menahu kekasihnya itu merencanakan aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David di Pesanggrahan.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AG juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.
Polisi Ungkap Sosok yang Pertama Kali Beri Informasi ke Mario
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bahwa yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar kekasihnya yang berinisial AG diperlakukan tak baik yakni temannya yang berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AG kala itu juga membenarkan mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AG) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Mengenai saksi APA, dijelaskan Kapolres wanita yang merupakan teman dari Mario itu merupakan saksi yang baru ditemukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus tersebut.
Terungkapnya fakta baru ini praktis mematahkan kronologi awal yang menyebutkan bahwa saksi AG lah yang memberikan informasi terkait dugaan perlakuan tak baik oleh korban David kepada Mario.
"Perkembangan dari kemarin ada saksi baru yang kami temukan, yaitu saudari APA. Itu dia yang menyampaikan perbuatan tidak baik itu berdasarkan informasi dari anak korban," pungkasnya.
Kronologi Awal
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, kejadian bermula pada saat tersangka mendapat aduan dari temannya yakni A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D, namun tak mendapat jawaban.
Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka coba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin menhembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih oleh tersangka untuk selanjutnya tersangka yang berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang teman dari orang tua korban yang berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," sebutnya.
Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam komplek di lokasi tersebut bahwa terdapat aksi penganiayaan langsung mendatangi TKP.
Ketika tiba di TKP polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.
"Yaitu saudara A, pelaku MDS dan saksi S," pungkasnya.
Desak Pacar Mario Ditangkap
Deretan karangan bunga membanjiri Polres Metro Jakarta Selatan, buntut kasus penganiayaan remaja bernama David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Karangan bunga tersebut sebagian besar menyebut pacar Mario Dandy, gadis berinisial AGH (15) terlibat dalam kasus penganiayaan dan harus ditangkap.
"AGH Terlibat, Tangkap AGH," tulis di karangan bunga yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan.
"Ga Ada provokasi dari A ga bakal ada yang koma Pak Polisi tangkap A plis."
"Tangkap A."
"Pak Polisi Tangkap A dong."
"Tangkap dan adilili provokator karena sama kejamnya dengan penjahat," melansir YouTube Kompas TV.
Pengacara David, mengatakan seharusnya wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga menjadi tersangka.
M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak, dan juga Shane Lukas atau rekan Mario Dandy.
Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.
Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.
Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Garudea Prabawati/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
| Sosok Paulus Pende Tukang Ojek Disabilitas Dianiaya Bripda Oschar Hingga Tewas, Keduanya Berteman |
|
|---|
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH |
|
|---|
| Sosok & Kronologi Bripda Oschar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas, Ternyata Teman Sendiri |
|
|---|
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Dua Sosis Jadi Pemicu, Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Hingga Luka Bakar Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230224-Jonathan-Latumahina-murka-pada-wanita-inisial-A-yang-menjadi-penyebab-David-dianiaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.