Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya via Bank dan Transfer
Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Berbagai jenis pelanggaran pengendara saat ini sudah ditindak lewat tilang elektronik yang berbasis kamera ETLE
Bentuk penindakan ini juga kerap disebut tilang ETLE.
Kamu tidak akan berhadapan dengan polisi jika melakukan tindak pelanggaran namun akan langsung direkam oleh kamera serupa CCTV.
Nantinya bentuk pelanggaran akan dikirim ke rumah dalam bentuk surat.bukti tilang berupa foto untuk dikonfirmasi.
Kemudian, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu 8 hari.
Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).
Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut.
Pada tahap tersebut, pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.
Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, dapat diproses ke alamat pemilik baru.
Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayaran juga diberikan batas waktu selama 15 hari.
Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Dilansir dari etilang.info, berikut tata cara pembayaran tilang online:
Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Mobile banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Atau bisa juga melalui transfer dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220113-sistem-electronic-traffic-law-enforcement-etle.jpg)