PILU! Jonathan Latumahina Belum Dikenali David Ozora Ketika Sadar dari Koma
Jonatahan Latumahina, pengurus GP Ansor sekaligus ayah David Ozora itu belum dikenali sang anak yang sudah sadar dari koma. Simak kabar terbarunya.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Kabar baik datang dari David Ozora, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy si anak bekas pejabat pajak.
Kabar terkini, David Latumahina kini telah sadar setelah koma selama kurang lebih dua minggu lamanya.
Kabar ini diketahui dari unggahan Jonathan Latumahina.
Hanya saja, Jonatahan Latumahina yang merupakan pengurus GP Ansor sekaligus ayah David Ozora itu belum dikenali sang anak.
Walau demikian, dalam unggahannya, Jonathan Latumahina juga mengucap syukur, sebab kondisi David sudah semakin membaik.
Pada unggahannya melalui akun twitter @seeksixsuck, Jonathan Latumahina menerangkan bahwa kondisi David Ozora saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Kesadarannya pun dikabarkan perlahan semakin meningkat.
Menurut Jonathan, David kini lebih sering membuka mata.
David yang diketahui adalah seorang mualaf itu belum sepenuhnya sadar dengan siapa ia berkomunikasi.
"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat," tulis Jonathan dari akun twitter @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023)
"Lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik David Latumahina Ditolong oleh 2 Saksi Kunci : Tak Ada Muka Sedih AGH, Shane dan Mario
Dalam unggahan video David nampak sedang membuka kedua matanya.
Nampak juga kesadaran David mulai meningkat pasca dirinya mengalami koma yang panjang.
Meski sudah membuka mata, menurut Jonathan, David ternyata masih belum mengenali Ayahnya.
Bahkan dalam unggahan video tersebut David tampak sedang menunjukkan ekspresi kemarahan.
Melihat ekspresi David tersebut dengan sabar dan lembut Jonathan menuntun David dengan selalu mengingatkan David untuk ber-istigfar.
"Kamu harus sabar ya, sabar ya pokonya, istigfar istigfar," ujar pengurus pusat GP Ansor.
"Ledakan kemarahanmu terus nanti tenagamu dipakai untuk menyembuhkanmu, aku tau kamu lagi marah tapi udah cukup istigfar istigfar, ya sayang istigfar," sambungnya.
Di akhir video pun, Jonathan meminta agar David tidak terus marah.
"Jangan marah-marah, udah istigfar," jelasnya.
Unggahan Jonathan itu pun mendapatkan banyak komentar positif dari warganet.
"AALHAMDULILLAH sudah sedarkan diri mas David," tulis akun @Sur***.
Baca juga: 2 Minggu David Ozora Belum Sadar, Jonathan Latumahina Geram Pada Mario Cs: Bongkar Semua Fitnah!
Detik-detik Anak Jonathan Latumahina Ditolong 2 Saksi Kunci
Fakta lainnya terkait kasus penganiayaan ini adalah bagaimana Cristalino David Ozora (17) atau David Latumahina yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy ternyata ditolong oleh N dan R.
Dua warga N dan R ini merupakan pasangan suami istri sekaligus saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus penganiayaan yang jadi sorotan publik ini.
N mengungkapkan bagaimana detik-detik bagaimana mereka menolong David Latumahina,
Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.
N dan R merupakan orang tua dari teman David Latumahina.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah itu, N dan R, menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan kepada David Latumahina.
Baca juga: AGH Kekasih Mario Dandy Rekam Penganiayaan David, Jonathan Latumahina: Data Keterlibatannya Lengkap
AGH Tak Menolong
Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.
Namun, menurut kesaksian N, Mario dan Shane tidak dalam posisi menolong korban, termasuk AGH.
"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.
Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."
"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."
"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.
"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Jadi Mualaf, Jonathan Latumahina Ayah David Pengurus GP Ansor Diteriaki Haram di Mekah
Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (*/Bangkapos.com / Tribun Bekasi/ Dedy Qurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kondisi Terkini David Latumahina, Sudah Kerap Membuka Mata namun belum Bisa Mengenali Siapapun
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230307-David-Ozora-anak-pengurus-GP-Ansor-Jonathan-Latumahina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.