Berita Pangkalpinang
Timsel Buka Pendaftaran Anggota KPU di Empat Kabupaten/Kota se Bangka Belitung hingga 17 Maret
Setelah melakukan pengisian berkas di Siakba, pendaftar juga diwajibkan mengumpulkan berkas hard copy, baik melalui jasa pengiriman maupun
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tim Seleksi (Timsel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023-2028.
Di mana pendaftaran itu untuk calon anggota KPU di empat kabupaten/kota se-Bangka Belitung.
Ketua Timsel KPU Empat Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Lestari mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten mulai Senin (6/3/2023) kemarin.
Pembukaan pendaftaran itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU.
“Tahapan pendaftaran dimulai 6 Maret hingga 17 Maret 2023,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).
Tri Lestari memaparkan, proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba dilaman https://siakba.kpu.go.id/.
Setelah melakukan pengisian berkas di Siakba, pendaftar juga diwajibkan mengumpulkan berkas hard copy, baik melalui jasa pengiriman maupun diantarkan langsung ke Sekretariat Timsel di Jalan Mentok Samping Kantor Unit Bank SumselBabel.
Pihaknya menegaskan semua peserta yang mendaftar sebagai calon komisioner KPU harus sesuai dengan alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terutama di empat kabupaten/kota yang membuka pendaftaran.
Sehingga pendaftar yang tidak ber-KTP di empat kabupaten/kota itu tidak bisa mendaftar.
“Para calon bisa mendownload petunjuk teknis melalui website KPU Bangka Belitung. Ada beberapa perubahan tahapan untuk periode ini,” jelas Tri Lestari.
Di sisi lain sambung dia, dalam proses seleksi peserta harus mengisi formulir di Siakba. Setelah registrasi mengisi data mereka juga harus menyiapkan lampiran di scan dan fisiknya diserahkan ke Sekretariat Timsel KPU. Para pendaftar yang mendaftar tanpa sistem Siakba dipastikan akan ditolak.
Sebab semua calon peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses seleksi dimulai dari penelitian berkas dan administrasi.
Nantinya akan dipilih yang akan lolos untuk tahapan Computer Assisted Test atau CAT, yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Kemudian selanjutnya dilakukan tes psikologi bagi seluruh peserta.
“Tanpa Siakba tidak kami terima, semua harus mengikuti prosedur ini. Ini sebagaimana ketentuan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Untuk kelengkapan persyaratan katanya, ada beberapa perbedaan, terkhusus fotokopi ijazah terakhir setiap calon peserta. Ijazah juga bukan yang berwarna, namun harus dilegalisir basah dan tanda tangan basah.
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/07032023timsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.