Bangka Pos Hari Ini
Halaman 2 Bangka Pos Cetak Edisi Rabu 8 Maret 2023
Elin diamankan, usai diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Bateng.
HEADLINE
Elin Dwi Dianggap Tak Kooperatif, Ditreskrimsus Bekuk Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengamankan Elin Dwi Jupriansyah. Elin diamankan, usai diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (7/12/2021).
Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto mengatakan, perkara dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin, merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu. Di mana dengan tersangka Leni Rustini, yang secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.
"Selanjutnya dalam persidangan didapatkan fakta bahwa Elin Dwi patut diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap Elin Dwi Jupriansyah," kata Djoko, Selasa (7/3).
Djoko menambahkan, terkait proses penangkapan tersangka Elin Dwi Jupriansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 dengan nomor: B-729/L.9.4/Eku.I/02/2023. "Elin Dwi tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap wajib lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang. Pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh Elin untuk menolak hadir," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Djoko, petugas melakukan lidik keberadaan tersangka Elin Dwi dan petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Jakarta Barat. "Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di apartemen Mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka Elin Dwi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 5 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat," kata Djoko.
Tersangka Elin, dikatakan Djoko, disangkakan dengan penerapan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan penambangan tanpa izin. "Langkah-langkah penyidikan lainnya, yang telah dilakukan. Seperti melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, mengirimkan SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan berkas perkara terdahulu dari tersangka Leni," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagai tindaklanjut penyelidikan, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah ini.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi. Lebih lanjut Ade menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Leni telah diserahkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara atas nama Leni sudah kami serahkan ke kejaksaan, kalau atas nama Dwi saat ini masih dalam pemeriksaan tetapi sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Ade Zamrah pada Rabu (9/2/2022).
Tidak hanya itu, nama-nama lainnya lanjut Ade yang bertindak sebagai saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.
Diketahui, pada Selasa (7/12/2021), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel mengamankan dua unit alat berat alias ekskavator dan peralatan tambang timah yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kuruk. Selain alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.
Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu. (riu)
Sat Narkoba Sita 150,63 Gram Sabu
- Amankan 13 Tersangka dari Hasil Operasi Antik 2023
SUNGAILIAT, BANGKA POS - Kepolisian Resor Bangka mengamankan 13 tersangka dari sembilan ungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam press rilis hasil Operasi Antik 2023 di Aula Tribrata Polres Bangka, Selasa (7/3).
Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Capt Yordansyah menjelaskan, Operasi Antik 2023 di wilayah hukumnya, berlangsung sejak 22 Februari-5 Maret 2023. "Ada 13 tersangka yang diamankan diduga sebagai pengedar narkotika, di antaranya satu perempuan dan satu residivis narkotika," kata Yordansyah didampingi Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi dan Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain.
Menurutnya, total barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, sebanyak 150,63 gram sabu, 10,3 gram ganja dan sembilan setengah butir ekstasi. "Jumlah ungkap kasus dan barang bukti ini meningkat dibandingkan tahun 2022, saat itu Sat Narkoba berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 32,8 gram sabu," jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah ungkap kasus, tersangka dan barang bukti ini menunjukkan peredaran narkoba semakin meresahkan. "Untuk itu kita imbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mendapati peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, sasaran peredaran narkoba antara lain para penambang pasir timah dan para pemuda.
"Paling banyak kita ungkap kasus di Kecamatan Belinyu sebanyak lima kasus, Kecamatan Sungaliat ada tiga kasus dan Kecamatan Riausilip ada satu kasus. Semua yang kita bekuk merupakan pengedar narkoba," tegas Deni. (die)
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
| CEO Tribun Network Dahlan Dahi Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum AMLS 2025 |
|
|---|
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230308-Bangka-Pos-Edisi-Cetak-Hari-Ini6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.