Berita Pangkalpinang

DJPb Sebut Pegawai di Kemenkeu Babel Taat Lapor Harta Kekayaan, Edih : Kami Lebih Awal Lapor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pegawai untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pegawai untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi mengungkapkan pegawai di lingkungan kementerian keuangan Bangka Belitung sudah taat dalam melaporkan harta kekayaan.

"Kami di Kementerian Keuangan, kami yang di pembendaharaan, tentu kita secara aturan kita ikuti, dari sisi ketaatan melaporkan," kata Edih, Selasa (14/3/2023) kepada Bangkapos.com.

Dia menyebutkan dalam upaya menjaga integritas maka ada three lines of defence atau tiga metode pemantauan.

"Ada pengawasan juga dari internal kantor atau managemen dan inspektorat," lanjutnya

"LHKPN itu bahkan kami lebih awal, jadi SPT (surat pemberitahuan), kami lebih awal juga dari umumnya, kita rutin melaksanakan itu," ungkapnya.

Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara disampaikan per 28 Februari 2023, untuk wajib lapor LHKPN dari kementerian keuangan telah selesai 99,99 persen.

Dia mengungkapkan wajib lapor ini satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mestinya tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved