Berita Pangkalpinang
DJPb Sebut Pegawai di Kemenkeu Babel Taat Lapor Harta Kekayaan, Edih : Kami Lebih Awal Lapor
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pegawai untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pegawai untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi mengungkapkan pegawai di lingkungan kementerian keuangan Bangka Belitung sudah taat dalam melaporkan harta kekayaan.
"Kami di Kementerian Keuangan, kami yang di pembendaharaan, tentu kita secara aturan kita ikuti, dari sisi ketaatan melaporkan," kata Edih, Selasa (14/3/2023) kepada Bangkapos.com.
Dia menyebutkan dalam upaya menjaga integritas maka ada three lines of defence atau tiga metode pemantauan.
"Ada pengawasan juga dari internal kantor atau managemen dan inspektorat," lanjutnya
"LHKPN itu bahkan kami lebih awal, jadi SPT (surat pemberitahuan), kami lebih awal juga dari umumnya, kita rutin melaksanakan itu," ungkapnya.
Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara disampaikan per 28 Februari 2023, untuk wajib lapor LHKPN dari kementerian keuangan telah selesai 99,99 persen.
Dia mengungkapkan wajib lapor ini satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mestinya tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Kenali Negeri Festival 2025: Gema Kebangkitan Pemuda Bangka Belitung di Gedung Panti Wangka |
|
|---|
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.