Bangka Pos Hari Ini

3 Kandidat Pj Gubernur Bangka Belitung Pensiun Sebelum Pemilu

Tiga nama kandidat Pj Gubernur Bangka Belitung ternyata bakal memasuki usia pensiun sebelum gelaran Pemilu 20

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi meminta agar pemerintah pusat mengkaji lebih matang dalam menentukan siapa yang bakal menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.

Kepada Bangka Pos, Beliadi mengatakan bahwa dari data yang ia miliki, tiga nama yang diusulkan DPRD Bangka Belitung untuk menempati posisi Pj Gubernur Babel ternyata bakal memasuki usia pensiun sebelum gelaran Pemilu 2024.

"Ketiga nama yang diajukan, akan memasuki usia pensiun pada Januari dan Maret 2024. Untuk itu, perlu ada kajian mendalam dan matang. Ini tak lain karena sudah masuk tahun politik,” kata Beliadi, Selasa (14/3/2023).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, siapapun yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur boleh jadi harus berhenti di saat tahapan Pemilu sedang berjalan.

"Tentu ini akan menjadi masalah jika pada Januari atau Maret 2024 kembali harus ada pergantian Pj Gubernur. Suasana Pilkada sudah akan terasa dan bakal merepotkan,” imbuhnya.

Untuk itu Beliadi mengusulkan jika memang tiga nama yaang diusulkan DPRD Babel benar-benar akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur, maka masa baktinya tak perlu sampai satu tahun, melainkan cukup enam bulan saja.

Setelah itu, posisi PJ Gubernur Babel kembali digantikan oleh orang yang usia pensiunnya masih panjang atau setidaknya selesai hingga tahapan Pemilu 2024 kelar.

"Jadi kesimpulannya kalau diangkat tiga orang ini cukup enam bulan, karena jangan sampai saat pelaksanaan Pemilu mereka diganti kembali. Kedua, kalaupun tidak bisa enam bulan silakan Kemendagri dan Presiden memilih langsung calon Pj untuk mengurus Babel karena itu hak prerogatif Presiden," tegasnya.

Waktu terbatas

Beliadi juga menilai, terkait surat Menteri Dalam Negeri yang meminta Ketua DPRD Bangka Belitung menyampaikan tiga nama pejabat untuk diusulkan mengisi kekosongan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung dianggap terlambat.

"Saya pribadi melihat sepertinya terlambat, karena apa? Suratnya masuk tanggal 7 Maret 2023 dan besoknya 8 Maret 2023, sudah harus diberikan nama. Sehingga kami tidak memiliki ruang cukup dan kajian, melakukan seleksi dan input data nama-nama orang Babel yang kepangkatan atau Eselonnya sudah cukup, karena tergesa-gesa," katanya.

Selain itu, Beliadi yang merupakan anggota DPRD Dapil Belitung ini mendapatkan protes karena tidak memasukan calon Pj berasal dari Pulau Belitung.

"Waktu saya pulang ke Belitung warga di sana tanya, kenapa nama calon Pj orang Bangka semua. Tidak ada nama orang Belitung. Saya sampaikan, saya tidak punya bank data, terkait kepangkatan orang Belitung yang telah mencapai Eselon I. Sehingga dicap seperti memihak.

Kami juga tidak memiliki banyak waktu. Apabila waktunya tujuh sampai delapan hari mungkin, kami bisa menggali, mengorek isi hati dan kepala calon Pj. Tetapi tidak bisa karena terburu-buru," sesalnya.

Selain itu, Beliadi juga merasa bingung, penetapan Pj Gubernur Babel berbeda dengan penjabat sementara (Pj) saat ini, yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kita kurang paham, ada aturan apa setelah penetapan Pj pertama atau memang ada dorongan politis. Karena melihat daerah dari Pj Gubernur Babel dan Bupati atau penunjukan langsung oleh pusat banyak tidak efesien dan efektif. Mungkin pertimbangan Pj minta kita menyetor nama-nama. Kalau alasan lain, saya tidak melihat itu," katanya.

Kemudian, disinggung soal kemungkinan jabatan Ridwan Djamaluddin dilanjutkan kembali oleh Mendagri, dia berpendapat tak baik apabila jabatan Ridwan diperpanjang kembali.

"Jabatan Pj jangan terlalu panjang tidak bagus, kurang baik nanti. Karena dia akan membuat banyak kebijakan, bukan teknis lagi tetapi sudah politik. Apalagi saya mendengar dia juga akan mencalonkan diri sebagau gubernur 2024 mendatang,” kata Beliadi.

Ridwan terlambat mundur

Terpisah, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin ternyata sudah mengajukan perubahan statusnya dari pejabat struktural menjadi fungsional pada 2 Februari 2023 lalu.

Pengajuan tersebut dilakukan sehingga memungkinkan Ridwan Djamaluddin masih bisa berstatus PNS aktif hingga usia 65 tahun, sekaigus berpeluang melanjutkan posisinya sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung.

Langkah yang ditempuh ini sudah sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF).

Terkait pengajuannya menjadi pejabat fungsional ini, Ridwan Djamaluddin mengaku sudah ditolak.

"Sudah ditolak permohonan saya, katanya terlambat mengajukan," kata Ridwan Djamaluddin, Selasa (14/3).

Dia mengungkapkan pengajuan pensiun pada usia 65 tahun diajukan pada 2 Februari 2023, dengan pertimbangan Ridwan masih ingin mengabdi menjadi PNS.

"Supaya masih punya waktu kalau mau mengabdi menjadi pegawai negeri kalau enggak ya mengabdi sebagai yang lain saja," kata Ridwan.

Saat disinggung kemungkinan dirinya kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, dia menjawab semua kemungkinan maasih bisa saja terjadi.

"Ada kemungkinan (jadi Pj Gubernur lagi-red), ini kan penugasan dan pemberhentian pakai Keppres (Keputusan Presiden), jadi terserah yang tandatanggan Keppres," katanya.

Sebagai aparatur negara, Ridwan mengaku siap melaksanakan keputusan yang telah diputuskan pemerintah pusat.

"Aku gak mikir mau jadi apa, santai-santai saja. Siap, suruh apa saja siap," katanya.

Batas Usia Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti menjelaskan tentang batas usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepala BKN Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF).

Ia menjelaskan, secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

“Pejabat yang pensiun di usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,” kata Susanti.

Kemudian untuk pejabat yang akan pensiun di usia 60 tahun adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan pejabat yang pensiun di usia 65 tahun adalah PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Untuk PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun,” imbuhnya.

Di Bangka Belitung, lanjut Susanti, ada 5 pejabat yang pensiun di usia 65 tahun. Mereka memangku jabatan fungsional ahli utama untuk di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Lima orang ini terdiri  dari empat orang Widyaiswara Utama dan 1 Pengawas Sekolah Utama," kata Susanti.

Pj Gubernur Tak Boleh Jadi Calon Gubernur

Tiga nama sudah diserahkan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai usulan pengganti Ridwan Djamaludin yang saat ini menduduki jabatan Pj Gubernur.

Tiga nama tersebut ialah, KA Tajuddin, Naziarto dan Yan Megawandi.

Terkait dengan gelaran Pilkada 2024, siapapun yang bakal ditunjuk menjadi PJ Gubernur Bangka Belitung tentu juga berpeluang untuk maju menjadi calon gubernur melalui mekanisme Pilkada.

Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Davitri mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam demokrasi, termasuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Namun sebagaimana yang sudah diatur, seorang Pj Gubernur bahkan status ASN tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.

"Kalau statusnya saat mendaftar sebagai Pj Gubernur jelas tidak boleh. Bahkan status ASN juga tidak boleh. Jadi jika akan mencalonkan diri harus mengudurkan diri pada tahap yang sudah diatur,” kata Davitri, Selasa (14/3).

Terkait dengan siapa yang bakal memegang jabatran sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, Davitri menegaskan bahwa jika ingin mencalonkan diri, baik sebagai calon gubernur maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

"Bukan hanya terkait posisinya sebagai Pj Gubrnur. Jika mencalonkan diri maka juga harus mundur dari statusnya sebagai ASN, aturanya demikian,” tambah Davitri.

Dijelaskan Davitri, bukan berarti yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur tidak boleh diangkat menjadi Pj Gubernur.

Menurutnya pengunduran diri pejabat atau ASN yang ingin ikut berkontestasi di Pilkada sudah diatur dalam taahapan-tahapan pemilu.

"Hari ini kan belum masuk tahapan, misalnya siapa saja Pj Gubernur ya boleh saja. Nanti pada tahapan yang sudah ditentukan, yang bersnagkutan wajib mundur,” tegasnya. (riu/s2/w6)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved