Tribunners
Integrasi Kurikulum Antinarkoba
Meskipun bukan satu-satunya faktor utama keberhasilan proses pendidikan, kurikulum menjadi petunjuk dan arah terhadap keberhasilan pendidikan
Oleh: Ari Sriyanto, M.Pd. - Guru SMAN 4 Pangkalpinang
SELAIN narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang), istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Implementasi Kurikulum Antinarkoba adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, menghindari, menolak, melawan, dan mengampanyekan antinarkoba sehingga bahaya narkoba tidak meluas ke segenap masyarakat.
SMAN 4 Pangkalpinang adalah lembaga pendidikan negeri yang mempunyai moto ''BERSINAR'' artinya Berprestasi, Sinergi, Nasionalis, dan Religius. Sesuai dengan visi dan misi sekolah, SMAPA lahir untuk menjadikan generus bangsa yang berilmu, berakhlakul karimah, dan mandiri untuk menyongsong Generasi Emas 2045. SMAN 4 Pangkalpinang juga memiliki posisi strategis dalam melakukan perubahan dan penguatan nasionalisme Indonesia, merawat kemajemukan menguatkan Pancasila dan NKRI. Maka tepatlah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan program IKAN atau Integrasi Kurikulum Antinarkoba di SMAN 4 Pangkalpinang.
Implementasi Kurikulum Antinarkoba dilakukan secara terpadu dengan melibatkan setiap unsur masyarakat yang terkait dan peduli terhadap usaha preventif bahaya narkoba. Terdapat tiga prinsip yang melandasi implementasi Kurikulum Antinarkoba. Pertama, terpadu yaitu kerja sama erat antara pihak sekolah dengan masyarakat. Tujuannya agar semua pihak memahami akan bahaya narkoba dan memperkuat tekad agar orang yang belum terkena jangan sampai tertular oleh kecanduan narkoba. Kedua, profesional artinya harus disusun program-program implementasi Kurikulum Antinarkoba yang sistematis dan sesuai perkembangan peserta didik. Ketiga, kebutuhan artinya program Pendidikan Antinarkoba hendaknya berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda dan keluarga.
Sekolah sebagai institusi dan lembaga pendidikan memiliki empat komponen penting. Pertama, sekolah menyediakan kerangka kerja bagi perencanaan, pengimplementasian dan pengevaluasian dalam upaya pencegahan dan pengurangan penyalahgunaan drug (termasuk alkohol dan rokok). Kedua, sekolah menyediakan lingkungan fisik dan sosial bagi pengembangan kesehatan siswa berkaitan dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai sesuai dengan jenjang pendidikan. Ketiga, membantu siswa berperilaku (skills-based drug education) dan menciptakan kondisi yang sehat bagi siswa. Keempat, sekolah berperan dalam membentuk pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan remaja nantinya dalam memilih dan mengambil keputusan untuk tidak menggunakan obat-obat terlarang.
Pencegahan berbasis sekolah (school based prevention) lebih mudah dilaksanakan karena sekolah terstruktur sehingga dapat diadakan pengawasan secara komprehensif dan terpadu. Dalam mengimplementasikan konsep integrasi implementasi Kurikulum Antinarkoba dalam pembelajaran di sekolah, dapat merujuk ke dalam empat tataran implementasi, yaitu tataran konseptual, institusional, operasional, dan arsitektural. Dalam tataran konseptual, integrasi pendidikan antinarkoba dapat diwujudkan melalui perumusan visi, misi, tujuan dan program sekolah (rencana strategis sekolah).
Adapun secara institusional, integrasi dapat diwujudkan melalui pembentukan institution culture yang mencerminkan paduan antara antinarkoba dan pembelajaran. Dalam tataran operasional, rancangan kurikulum dan ekstrakurikuler harus diramu sedemikian rupa sehingga nilai-nilai fundamental agama dan ilmu terpadu secara koheren. Sementara itu secara arsitektural, integrasi dapat diwujudkan melalui pembentukan lingkungan fisik yang berbasis iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan imtak (iman dan takwa), seperti sarana ibadah yang lengkap, sarana laboratorium yang memadai, serta perpustakaan yang menyediakan buku-buku agama dan ilmu umum secara lengkap.
Terdapat tiga hal dalam pembahasan kurikulum dan pengembangannya yaitu pertama kurikulum sebagai rencana (as a plan) yang menjadi pedoman (guideline) dalam mencapai tujuan yang akan dicapai. Kedua, kurikulum sebagai materi atau isi (curriculum as a content) yang akan disampaikan kepada peserta didik, dan ketiga, dengan cara apa dan bagaimana kurikulum disampaikan. Ketiga hal tersebut adalah satu kesatuan dan bersinergi dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum dapat dipahami sebagai sebuah proses penyusunan rencana tentang isi atau materi pelajaran yang harus dipelajari dan bagaimana cara mempelajarinya. Dalam hal ini pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang terus menerus (continue), dinamis (dynamic), dan kontekstual (contextual).
Kurikulum memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dan strategis. Meskipun bukan satu-satunya faktor utama keberhasilan proses pendidikan, kurikulum menjadi petunjuk dan arah terhadap keberhasilan pendidikan. Kurikulum menjadi penuntun (guide) para pelaksana pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan) untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuannya dalam mengembangkan dan menjabarkan berbagai materi dan perangkat pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang baik adalah yang mampu memahami kurikulum dan mengimplementasikannya pada proses pembelajaran.
Secara umum, tujuan implementasi Kurikulum Antinarkoba adalah (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk narkoba dan aspek-aspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap narkoba; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan narkoba. Adapun manfaat jangka panjangnya adalah menyumbang pada keberlangsungan sistem integrasi nasional dan program antinarkoba pada diri peserta didik yang kelak akan menjalankan amanah di dalam sendi-sendi kehidupan.
Upaya pencegahan penggunaan narkoba bisa dilakukan dengan dua langkah, yaitu langkah preventif dan kuratif. Langkah preventif melalui pendidikan, dilakukan dengan cara internalisasi nilai-nilai antinarkoba terhadap peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Konsep pendidikan antinarkoba yang digagas sebagai solusi atas permasalahan bangsa adalah upaya mencegah berkembangnya peredaran narkoba pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Secara sederhana, langkah tersebut ditujukan untuk pemberdayaan peserta didik. Adapun langkah represif dilakukan dengan cara menjalankan penegakan hukum yang tegas, pembinaan kepada pengguna dan hukuman oleh para aparat penegak hukum sehingga mencegah timbulnya penggunaan narkoba pada generasi muda bangsa.
Di ujung proses pembelajaran, pendidik secara bersama-sama menyimpulkan tentang sikap atau nilai. Maka, integrasi interkoneksi manajemen pembelajaran semacam ini akan menghasilkan peserta didik yang "berilmu amaliah, beramal ilmiah, dan berakhlakul karimah". (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230323_Ari-Sriyanto-Guru-SMAN-4-Pangkalpinang.jpg)