Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

UU Cipta Kerja Disahkan, Presma UBB Nilai Banyak Pasal Merugikan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diresmikan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Ist
Aksi gabungan Aliansi BEM SI Babel di Kantor DPRD. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023) setelah diketok palu DPR.

Sebelum disahkan, UU tersebut mendapat banyak penolakan, karena dianggap tak berpihak kepada pekerja.

Beberapa di antaranya, karyawan dapat dipekerjakan hanya dengan status kontrak, tanpa batas waktu

Pekerjaan yang membutuhkan keahlian, dapat menggunakan outsourcing atau alih daya. 

Tenaga kerja asing dapat direkrut untuk menggarap suatu pekerjaan tertentu.

Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Andi Firdaus Purnama mengungkapkan ada beberapa isi UU Cipta Kerja kontroversi yang juga ditolak oleh kalangan buruh.

Di antaranya, pasal tentang upah minimum, pasal tentang outsourcing, pasal tentang pesangon, pasal tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pasal tentang PHK, pasal tentang TKA, pasal tentang pengaturan waktu kerja, pasal tentang pelaksanaan cuti dan pasal tentang sanksi kerja.

Andi mengatakan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja ini sangat merugikan masyarakat terutama kalangan buruh.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga disinyalir hanya berfokus menguntungkan para oligarki dan cukong-cukong perusahaan bukan kepada masyarakat.

"Karena pasal-pasal yang di dalamnya sangat merugikan masyarakat terutama para buruh, dan banyak sekali pasal-pasal yang cuma menguntungkan para oligarki dan cukong-cukong perusahaan, bukannya ke masyarakat," kata Andi Firdaus Purnama, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, saat ini pengaruh buruk dari undang-undang cipta kerja memang belum terlihat berdampak bagi kehidupan masyarakat.

Namum, Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung itu memprediksi hal tersebut cepat atau lambat akan terbukti suatu saat nanti.

"Kalau untuk sekarang memang belum terlalu terlihat dampaknya, tapi nanti pasti akan dibuktikan oleh bangsa ini sendiri baik itu kaum buruh, kaum marjinal, mahasiswa dan lain-lain," kata Andi Firdaus Purnama.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved