Berita Pangkalpinang

Minyakita Kini Dijual Diatas Harga HET, Akademisi Ungkap Ini yang Jadi Penyebabnya

Persoalan kedua bisa terjadi karena perubahan regulasi sehingga produsen minyakita mengalihkan ke produksi minyak curah. Ini mengakibatkan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung (UBB) Reniati 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Harga jual Minyakkita disejumlah pasar kini mencapai Rp16.000, minyak goreng kemasan yang dikucurkan oleh Kementerian Perdagangan itu kini tidak lagi dijual dengan harga Eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. 

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra, bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel, menemukan harga minyak goreng merek Minyakkita dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung (UBB) Reniati menyebut, minyakita dijual dengan harga diatas HET disebabkan karena kelangkaan Minyakita awalnya disuplai pasokan dalam negeri, yang harusnya dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domesti market obligation (DMO) turun sejak November 2022.

Sehingga, menurutnya, stok mulai berkurang dan pedagang terpaksa membeli dari pihak kedua.

"Persoalan kedua bisa terjadi karena perubahan regulasi sehingga produsen minyakita mengalihkan ke produksi minyak curah. Ini mengakibatkan mereka menghitung profit memproduksi minyakita tidak terlalu menguntungkan lagi dalam skala bisnisnya," sebut Reni kepada Bangkapos.com, Rabu (29/3/2023).

Apalagi, kata Reni, ditambah dari sisi permintaan di bulan Ramadan tentunya permintaan minyak goreng semakin meningkat.

Diakuinya, komoditas yang biasa dijual diatas HET adalah sembako. Seperti beras, gula pasir, bensin dan lain-lain.

"Jika minyakita sudah tidak menarik lagi bagi produsen untuk menjualnya. Maka BUMN dan BUMD harus turun tangan dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goren ditengah-tengah masyarakat. Hal ini karena bisa memicu dampak inflasi ke depan yang saat ini tengah diperjuangkan oleh pemerintah agar tidak terjadi lonjakan," jelasnya.

Menurutnya, jika memang harganya dari tangan kedua, memang lebih mahal harga pokok pembeliannya. Harus ditelusuri dulu kenapa menjual harga diatas HET. 

"Sanksi diberikan apabila mereka sengaja memanfaatkan kesempatan permintaan yang tinggi dengan menimbun minyak goreng, sehingga terjadi kelangkaan dan harga meningkat. Tapi kalau yang terjadi karena mekanisme pasar yang menjadikan itu langka, pemerintah harusnya memperbaiki barrier (halangan) yang ada dipasar," paparnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved