Senin, 13 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pencalonan Hendra Apollo Sebagai DPD RI Tetap Berlanjut Meski Telah Ditahan

Divisi Teknis KPU Bangka Belitung (Babel) Husin membeberkan nasib pencalonan Hendra Apollo sebagai DPD RI setelah ditahan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Hendra Apollo 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Hendra Apollo tidak memberikan dampak apa-apa pada proses pencalonan dirinya sebagai DPD RI dapil Bangka Belitung yang saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.

Divisi Teknis KPU Bangka Belitung (Babel) Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.

"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin kepada Bangkapos.com, Kamis (30/3/2023).

Anggota KPU Bangka Belitung, Husin
Anggota KPU Bangka Belitung, Husin (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai bacalon DPD RI dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.

"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah-red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.

Sebagai informasi selain Hendra Apollo, ada satu lagi bacalon DPD RI dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Deddy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.

Hanya saja, Deddy Yulianto sampai saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved