Selasa, 26 Mei 2026

Tribunners

PSAS dan Kelulusan Tahun Pelajaran 2022/2023

peserta didik dinyatakan lulus jika menyelesaikan semua program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Nizar, S.Pd. - Kepala SMPN 1 Sijuk/Ketua MKKS SMP/MTs Kabupaten Belitung 

Oleh: Nizar, S.Pd. - Kepala SMPN 1 Sijuk/Ketua MKKS SMP/MTs Kabupaten Belitung

PENILAIAN sumatif akhir sekolah (PSAS) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing. Petunjuk teknis penilaian sumatif akhir sekolah di Kabupaten Belitung mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 400.2/52/KEP/DISDIKBUD/2023 Tanggal 15 Maret 2023.

PSAS dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 dengan bentuk tes tertulis pada 10 mata pelajaran. Penilaian sumatif bertujuan juga untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar untuk penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan. Adapun jadwal PSAS sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Belitung adalah:

* Senin, 27 Maret 2023, mata pelajaran bahasa Indonesia dan pendidikan agama
* Selasa, 28 Maret 2023, mata pelajaran matematika dan PKN
* Rabu, 29 Maret 2023, mata pelajaran bahasa Inggris dan prakarya
* Kamis, 30 Maret 2023, mata pelajaran IPA dan seni budaya
* Jumat, 31 Maret 2023, mata pelajaran IPS dan pendidikan PJOK

Penilaian sumatif bukanlah pengganti ujian sekolah (US) seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah di berbagai jenjang pendidikan telah dicabut dan diganti dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pelaksanaan penilaian sumatif sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, baik berbentuk praktik, portofolio, maupun tes tulis.

Kelulusan pada jenjang SMP, SMPLB, program Paket B atau bentuk lain yang sederajat akan diumumkan pada 8 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/223 pasal 7 ayat 1 huruf b.

Penentuan kelulusan sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar penilaian semua jenjang pendidikan, terutama Pasal 10, hanya berdasarkan kemajuan belajar peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler. Atau dengan kata lain, peserta didik dinyatakan lulus jika menyelesaikan semua program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved