Berita Bangka Selatan
Sekda Bangka Selatan Ingatkan Perusahaan Taati SE Manaker Soal Pembayaran THR Pekerja
Menaker RI mengeluarkan SE nomor M/02/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Eddy Supriadi, ingatkan seluruh perusahan untuk menaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI).
Menaker RI mengeluarkan SE nomor M/02/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja hingga buruh di perusahaan.
"Iya pemberian THR bagi pekerja atau buruh sudah lazim menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun, terutama menjang Hari Raya Idul Fitri dan perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan intruksi Menaker RI," kata Eddy Supriadi, Kamis (30/03/2023).
"SE itu sudah jelas bahwa perusahaan segera membayarkan THR kepada pekerja atau buruh, di H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak ada pemotongan ataupun dicicil pembayarannya," tambahnya.
Menurut Eddy, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh yang memang berhak menerima THR.
Maka akan ada sanksi yang diterima pihak perusahaan, sesuai dengan ketentuan yaitu sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.
"Sesuai dengan imbauan dari Ibu Manaker, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar. Tapi tidak sesuau dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi," tegas Eddy.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, apabila perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada akan diberikan sanksi administrasi dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
"Pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh, kedua akan ada pembatasan kegiatan usaha, dan ketiga akan ada penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta terakhir, pembekian kegiatan usaha jika tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh," ungkap Eddy.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Eddy meminta kepada seluruh perusahaan hingga pengusaha agar melaksanakan serta menaati ketentuan yang berlaku.
Terutama menghindari keluhan ataupun protes dari pekerja ataupun buruh, yang tidak menerima THR di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah mendatang.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan, jangan sampai pekerja atau buruh mengeluh terkait pembayaran THR nanti karena itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah," pintanya.
"Sehingga pemerintah daerah melalui dinas terkait, akan melakukan monitoring ke perusahaan di Bangka Selatan untuk melaksanakan atau membayar THR bagi pekerja atau buruhnya," ucap Eddy
Selain itu Eddy juga berharap kepada seluruh perusahaan-perusahaan, untuk menaati atau melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja atau buruh yang bekerja diperusahaan.
"Kami selaku pemerintah daerah berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi kepada perusahaan di Basel, lalu kami minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang sudah ada sehingga terhindar dari sanksi," harapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230223-eddy.jpg)