Pengamat Sebut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Apabila Benar Sudah Sebuah Kejahatann

Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara

IST
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp 349 triliun. 

Angka tersebut lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud.

Mahfud pun menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu.

Lantaran aliran transaksi tersebut berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved