Berita Pangkalpinang

Tipikor Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kantor Camat Toboali, Terkuak Jusvinar Pinjam Nama Honorer

Jusvinar yang saat itu menjabat sebagai Camat Toboali, mempunyai peran penting dalam kasus tersebut. Termasuk soal

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, Jusvinar, Hermawan Harri Saputra dan Agus Heri Alvando, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Sidang kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, tahun Anggaran 2019  di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (3/4/2023) menguak fakta mengejutkan.

Jusvinar yang saat itu menjabat sebagai Camat Toboali, mempunyai peran penting dalam kasus tersebut.

Termasuk soal menggunakan nama Yusroni seorang honorer di UPT PDAM Basel.

Dalam perkara tersebut, Yusroni seolah dijadikan sebagai pembeli lahan 1,5  hektar tanah yang bakal di jadikan kantor Camat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam kesaksiannya, Yusroni mengatakan awalnya sekira tahun 2019 dirinya sempat didatangi Jusvinar.

Kala itu, Jusvinar sempat menawarkan tanah milik Cik Abon  yang wacananya bakal di bangun kantor Camat Toboali.

"Saya pernah didatangi Jusvinar tahun 2019. Dia menawarkan tanah Cik Abon kepada saya, harganya Rp 350 juta. Cuma saya tidak mau karena tidak ada uang," kata Yusroni saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (3/4/2023).

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Warsono. Sidang juga di hadiri penuntut umum Zulkarnain dan penasehat Hukum terdakwa Darma Sutomo.

Selang tiga hari kemudian, Jusvinar yang saat itu menjabat sebagai Camat Toboali, kembali menyambangi kediaman Yusroni. Tujuannya, meminjam nama sebagai pembeli tanah dari Cik Abot.

"Jusvinar pinjam nama saudara (saksi, red) untuk apa," tanya ketua Majelis Hakim, Irwan Munir.

"Dipinjam untuk bikin surat tanah," sambung Yusroni.

Awalnya Yusroni sempat berkilah soal status nama dirinya dipakai untuk penerbitan surat tanah tersebut.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap jika status Yusroni dalam perkara tersebut sebagai pihak pembeli yang membelikan tanah kepada Yusmiarti keluarga dak Cik Abon.

"Di sini saudara sebagai pihak kedua pembeli, Yusmiarti pihak pertama yang punya tanah.
Berarti saudara membeli sama Yusmiarti. Inikan tanda tangan saudara, disaksikan Suharjono, yang mengetahui Jusvinar," kata Irwan Munir.

"Saya tidak tahu tahunya pada saat tanda tangan di rumah pak Jusvinar datang.

"Masak tidak di kasih tahu sama  Jusvinar, terus terang la kami tahu mana orang yang jujur mana tidak dari gerakan bibir aja kami tahu," cecar Irwan Munir.

Diberikan sebelumnya, mantan Camat Toboali, Jusvinar bakal diadili menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal  kasus korupsi pembelian lahan yang diperuntukan untuk pembangunan kantor Camat Toboali.

Tak hanya, Jusvinar rentetan kasus itu juga menyeret nama dua ASN pemkab Bangka Selatan yakni, Hermawan Harri Saputra dan Agus Heri Alvando.

Dalam surat dakwaan penuntut umum tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- melalui tersangka Hermawan Harri Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Namun tanah tersebut hanya di bayar Jusvinar CS Rp Rp304.000.000, dengan dalih pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari pemkab Basel hanya sebesar itu.

Sementara selisih dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan untuk ganti rugi Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved