Berita Bangka Barat
AC Pembunuh Hafiza Dititip di Rutan Muntok, Direncanakan Sidang 5 Hari Lagi
AC pembunuh Hafiza dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, dalam rangka proses persidangan yang akan digelar
Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima limpahan perkara tindakan pidana pembunuhan Hafiza dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Rabu (5/4/2023) sore.
Pelimpahan tersangka berinisial AC (17) ini untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, dalam rangka proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Muntok.
Sebagai informasi kasus ini sudah dilakukan penyidik di Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung hingga memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Barat, Jen Maswan Sinurat mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya untuk dilakukan penahanan di Rutan Muntok, untuk proses persidangan.
"Sebentar perkara ini sudah dari Polda ke Kejati. Namun untuk proses persidangan di PN Mentok, kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Muntok. Karena pelakunya anak jadi perkaranya cepat, mungkin 5 hari lagi sidangnya," ujar Jen Maswan Sinurat, Rabu (5/4/2023).

Kata Jan, pelaku pembunuh Hafiza berinisial AC (17) ini sudah terdakwa. Namun jika di undang-undang perlindungan anak, pelaku tetap sebagai pelaku anak.
Pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.
"Ada tiga pasal yang kita sangkakan kepada si pelaku anak ini. Karena dia (pelaku-red) masih anak hukumnya setengah ancaman maksimal orang dewasa. Misalkan Pasal 340, 20 tahun dia setengah dari itu, berati 10 tahun," ujarnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemuda di Bangka Barat, Korban Anton Tewas |
![]() |
---|
Kejari Bangka Barat Gelar Lomba Karikatur dan Cerpen, Ajak Siswa Kenal Kejaksaan Lebih Dekat |
![]() |
---|
Jalan Buntu Atasi Defisit Anggaran, Pemkab Bangka Barat Potong TPP PNS hingga 65 Persen |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan HUT ke 80 RI di Bangka Barat, Bupati Berharap Memberikan Dampak ke UMKM |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Bongkar 4 Ponton Isap Produksi Ilegal di Perairan Cupat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.