Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Pastikan Urus Izin Usaha Gratis dan Cepat
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus perizinan berusaha. Sebab, dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik masing-masing.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti berujar, pemerintah sendiri telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko. Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus perizinan semua sudah menggunakan sistem digital,” ujar Amrah kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).
Amrah menyebut, dilaksanakan perizinan secara online ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
“Saat ini perizinan berusaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,” papar dia.
Menurutnya, bahwa perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar. Pasalnya, perizinan dikeluarkan berdasarkan risiko. Maka semakin rendah risiko bisnis, semakin mudah pula izin diterbitkan. Melalui hal ini pula untuk memberikan kepastian kepada pengusaha. Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa izin.
Sementara untuk usaha dengan risiko menengah, maka perizinan berusahanya berupa sertifikat standar. Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas dan mudah. Terpenting akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha dengan cepat. Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang.
“OSS berbasis risiko ini membagi jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Amrah, walaupun sistem perizinan sudah bisa diakses secara online pelayanan secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan. Caranya masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Nantinya akan ada petugas yang siap membantu mengurus proses perizinan.
Melalui OSS berbasis risiko ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Sehingga dapat dipastikan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha ataupun NIB dipastikan gratis.
“Nanti masyarakat akan dibantu oleh petugas yang ada di sini. Bahkan kami jamin setiap yang hadir di sini, jika berkas ataupun persyaratan yang kami minta lengkap pulang dari kantor kami akan langsung memperoleh NIB,” pungkas Amrah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220803-Kabid-Ketenagakerjaan-Dinas-PMPTSP-dan-Naker-Pangkalpinang-Amrah-Sakti.jpg)