BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- AGH Kekasih Mario Dandy divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Dituntut 4 tahun penjara oleh JPU
Diberitakan sebelumnya AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keluarga korban penganiayaan berharap, AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit.
Breaking News: Ruko Warga Desa Mabat Ludes Terbakar, Diduga Gegara Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Autopsi Bocah SD di Toboali Meninggal Dunia Karena Adanya Infeksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kasus Bullying Siswi SMP di Manggar sudah Dilaporkan ke Polres Belitung Timur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rumah Milik Pedagang Kelontong di Damar Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Hasan Basri, Pelaku yang Diduga Membunuh Pemred Media Online, Malam Ini akan Dibawa ke Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.