BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- AGH Kekasih Mario Dandy divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Hal ini berarti bahwa vonis hukuman AGH jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yakni 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Dituntut 4 tahun penjara oleh JPU
Diberitakan sebelumnya AGH dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keluarga korban penganiayaan berharap, AGH dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
Pasalnya, akibat perbuatannya, David menjalani pengobatan yang intensif di rumah sakit.
David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.
Lantas siapa sebenarnya sosok AGH ini?
Berikut sosok AGH yang namanya turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Ia diketahui sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Breaking News: Bawaslu Bangka Kabulkan Permohonan Rato-Ramadian, KPU Diminta Verifikasi Ulang |
![]() |
---|
Buruh Pemecah Batu di Bangka Barat Meninggal di Kamar Mandi Sempat Mengeluh Kelelahan |
![]() |
---|
Breaking News: Pria Pemecah Batu asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Breaking News: Kecelakaan Beruntun di Kelapa Bangka Barat, Satu Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Breaking News: Dirut PT Timah Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal Kawasan Kolong Merbuk-Kenari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.