Berita Bangka Tengah
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Bangka Tengah, Korban 8 Orang Anak di Bawah Umur
Aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021, dan saat bulan puasa justru semakin gencar dia lakukan
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aksi pencabulan dilakukan Z (51), seorang guru TPA di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dia dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," ungkap Budi saat menggelar konferensi pers, Senin (10/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba.
Lalu keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
"Korbannya adalah 8 orang anak perempuan yang rata-rata berumur 12-13 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah sejak lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021, dan saat bulan puasa justru semakin gencar dia lakukan.
"Hal ini merupakan peristiwa yang heboh dan mengundang amarah dari masyarakat, terutama orang tua korban," ucap Wawan.
Wawan berujar bahwa sebenarnya pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan juga dinyatakan sehat.
"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," terangnya.
Keseharian Pelaku
Sehari-harinya, Z merupakan seorang guru ngaji di TPA yang berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sungaiselan.
Tak hanya itu, dia juga merupakan seorang Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu sekaligus pengurus masjid di desanya itu.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh kepala desa di tempat kejadian itu. Kades mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang disegani dan dihormati.
"Beliau (pelaku-red) adalah orang yang kami segani, kami hormati karena beliau adalah tokoh agama yang ada di desa kami," ucap Kades.
Bahkan kata dia, dari anak kecil hingga orang tua sekalipun memandang bahwa pelaku ini adalah sosok guru dan selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan sama sekali.
"Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suudzon tentang beliau ini. Beliau juga penghulu, cuma sekarang sudah kami nonaktifkan," jelasnya.
Senada, Camat Sungaiselan Suhimin membeberkan sosok pelaku yang diketahui berumur 50-an tahun itu juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.
"Dia (pelaku-red) itu ustadz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ungkap Suhimin saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (10/4/2023).
Suhimin telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari pengganti yang baru.
Lebih lanjut, para korban yang masih anak-anak dan rata-rata masih usia sekolah dasar tersebut juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.
"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang (korban-red), rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan," tuturnya.
Iming-Imingi Korban Lancar Menghafal Hafalan
Z (51) hanya bisa tertunduk lesu ketika digelandang polisi mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol saat konferensi pers, Senin (10/4/2023) di Polres Bangka Tengah, Koba.
Sebanyak 8 setelan baju anak dibungkus plastik menjadi barang bukti atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Z terhadap murid-murid TPA tempat dia mengajar.

Terungkap modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan cara memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar (hafal-red), maka korban dicabuli," tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku juga memberi beberapa korban uang Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat kepada beberapa korbannya.
"Modusnya, seolah-olah ketika digerayangi area intimnya, hafalannya lebih cepat hafal," sambungnya.
Sementara itu, Z saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa dia melancarkan aksi bejatnya itu di ruang kelas.
"Itu kan ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA itu buat setor hafalan," kata Z.
Ketika ditanyai apakah saat melakukan aksi bejatnya itu dirinya tidak memikirkan anak dan istrinya di rumah, dirinya mengaku tidak tau bagaimana itu bisa terjadi.
"Waktu itu tidak tau bagaimana perasaanya, bagaimana terjadinya. Memang itu kesalahan saya," jelasnya.
Dengan menahan tangis, Z mengatakan bahwa hal itu dia lakukan sejak tahun 2021 karena nafsu di waktu-waktu tertentu.
"Namanya juga manusia pak, tidak luput dari khilaf dan kesalahan pak," imbuhnya.
Lebih lanjut terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Wabup Bateng Efrianda Dorong Kepala Sekolah Berinovasi Majukan Pendidikan |
![]() |
---|
Cegah Kecurangan, UPTD Metrologi Bateng Rutin Tera Ulang Alat Timbang untuk Lindungi Konsumen |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Dorong Peran Serta Perusahaan Entaskan Pemukiman Kumuh |
![]() |
---|
Polres Bangka Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Enam Siswa SLB N Koba Wakili Bangka Tengah di Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.