Isi Chat AG ke David Dibongkar di Persidangan, Mantan Pacar Mario Dandy Nangis Minta Dibebaskan

"sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," kata Jonathan Latumahina

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

Meski terdakwa anak AG saat ini statusnya masih di bawah umur, bukan berarti terdakwa tidak bisa bertanggung jawab.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa mengungkap bahwa persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi usai eksepsi ditolak.

Total ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga D dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi. Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.

Untuk diketahui AG adalah mantan Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved