Profil Tokoh
Profil Sri Wahyuni, Hakim yang Bakal Vonis Hukuman Untuk AGH Hari Ini
AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM- AGH Kekasih Mario Dandy bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda pembacaan putusan yakni pukul 13.00 WIB.
Diketahui AGH bakal dijatuhi vonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara.
Berikut profil Hakim Sri Wahyuni Batubara
Profil Hakim Sri Wahyuni
Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.
Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.
Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.
Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.
Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.
Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.
Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Profil Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Travel Haji Maktour Diperiksa KPK, Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Pernah Minta Maaf Ulah Prajurit |
![]() |
---|
Profil Biodata AKBP Didid Imawan, Baru 2 Bulan Jabat Kapolres Sudah Hadapi Keributan Besar di Markas |
![]() |
---|
Profil Muchtarul Fadhal, Putra Babel Lulusan Tercepat dan Terbaik di Malaysia, S3 Selesai 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB Sebar Undangan Rapat Nikah Anak Berkop BNPB, Pernah di BIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.