Berita Viral
Ini Pantangan Pasien yang Gunakan Minyak Bintang Ida Dayak, di Antaranya Tak Boleh Makan Sayur Ini
Ini Pantangan Pasien yang Gunakan Minyak Bintang Ida Dayak, di Antaranya Tak Boleh Makan Sayur Ini
BANGKAPOS.COM - Ternyata tak hanya dipercaya memiliki khasiat yang luar biasa, minyak bintang yang digunakan Ida Dayak ternyata ada pantangannya.
Belakangan ini, minyak Bintang Dayak ikut ramai diperbincangkan setelah Ida Dayak viral di media sosial.
Ida Dayak disebut-sebut dalam melakukan pengobatan menggunakan Minyak Bintang Dayak.
Namun hal itu sempat dibantah oleh Ida Dayak.
Kendati demikian, Minyak Bintang Dayak rupanya bukan minyak sembarangan namun amat sakral.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balangan, Mahdan, mengungkapkan bahwa mendapatkan minyak bintang sangatlah sulit dan tidak semua orang dapat memperolehnya.
Menurut Mahdan, minyak bintang biasanya diwariskan secara turun temurun dan penggunaannya tidak sembarangan.

Ada pantangan yang harus diikuti oleh pengguna minyak bintang.
Pasien Ida Dayak "haram" memakan sayur kacang panjang dan daun katuk.
"Menurut ajaran leluhur kami, dua pantangan ini harus dihindari agar pengobatan bisa maksimal," ujar Mahdan.
Jika melanggar, maka ganjarannya ada pengobatan tak akan maksimal.
Mahdan menambahkan bahwa biasanya minyak bintang digunakan untuk pengobatan luar seperti setelah operasi atau kecelakaan.
"Untuk penggunaan minyak bintang pada kasus kecelakaan, harus segera digunakan setelah kejadian.
Jika terlambat, sulit untuk menyembuhkan luka," jelasnya.
Kemenkes buka suara soal Ida Dayak
Pengobatan tradisional Ida Dayak akhir-akhir menjadi perhatian publik.
Dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.
Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.
Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali.
Kendati menjalankan ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.
"Sesuai agama saya, saya Islam, saya Muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, " ujar Ida Dayak dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.
Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50 ribu per botol.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait dengan pengobatan Ida Dayak?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.
"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.
Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.
Adapun rujukan regulasinya meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).
- UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.
Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran.
Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.
"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.
"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.
(*/Tribunnews/Tribunbogor/tribuntimur)
Kekayaan Haji Sutar Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN, Sering Dipakai Buat Pre-wedding |
![]() |
---|
Sosok Yukihiro Nabae, WNA Tewas Tertimpa Truk di Tol Karawang, Direktur Top System Asia Base |
![]() |
---|
Ingat Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Ditangkap Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Apakah Haji Sutar Ditangkap? Rumahnya di Tulung Selapan Viral Digeledah BNN Diduga Terkait Narkoba |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Disorot Soal Blokir Rekening, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.