Berita Bangka Barat
Keluarga Hafiza Berharap AC Terdakwa Pembunuhan Dapat Hukuman Maksimal
Ayah Hafiza, Edi dan segenap keluarga meminta pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya itu bisa dituntut hukuman maksimal
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jelang sidang pembacaan tuntutan terdakwa AC (17) pembunuh Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip di Pengadilan Negeri Muntok, Bangka Barat hari ini, keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
Ayah korban Hafiza, Edi Purwanto mengatakan pihak keluarga berharap pelaku bisa mendapat tuntutan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Harapan saya mudah-mudahan pelaku dapat hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatanya," ujar Edi saat dihubungi Bangkapos.com pagi ini, Rabu (12/4/2023).
Edi menambahkan, dia dan segenap keluarga meminta pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya itu bisa dituntut hukuman maksimal.
"Insyaallah doakan saja. Mudah-mudahan tuntutan yang diberikan nantinya sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku terhadap anak kami," tegas Edi.

Sementara saat disinggung mengenai tanggapan keluarga mengenai pasal perlindungan anak yang digunakan untuk menjerat tersangka, Edi menyerahkan hal itu pada kuasa hukumnya.
"Nanti bisa dibicarakan sama kuasa hukum kami ya, karena soal hukum atau pasal tentu kuasa hukum kami yang lebih paham," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AC telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan mendengar keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Muntok, Senin (10/4/2023).
Sidang perdana dan pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota Triana Angelica dan Aldi Naradwipa yang berlangsung tertutup.
Dalam sidang tersebut, sebanyak sembilan orang yang merupakan tetangga terdakwa dan keluarga korban diminta keterangan dalam persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi mengatakan, dari sembilan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Muntok diminta keterangan terkait kasus pembangunan tersebut.
"Ada saksi 9 orang, ada dari tetangganya dan keluarga korban. Dari tentangnya yang meminjamkan handphone kepada pelaku pada saat itu," kata Johan Ciptadi, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Kata Johan, dalam dakwaan pelaku anak ini melanggar Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.
"Sama seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum pada saat itu. Tapi karena dia adalah pelaku atau dalam peradilan anak. Sidang berlangsung selama 2 jam," ujarnya.
Lebih lanjut kata Johan, saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak melakukan upaya hukum atau eksepsi dan dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan.
"Ceritanya sama saat pelimpahan terdakwa. Agenda selanjutnya pada Rabu 12 April 2023 besok. itu pembacaan tuntutan," ucapnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemuda di Bangka Barat, Korban Anton Tewas |
![]() |
---|
Kejari Bangka Barat Gelar Lomba Karikatur dan Cerpen, Ajak Siswa Kenal Kejaksaan Lebih Dekat |
![]() |
---|
Jalan Buntu Atasi Defisit Anggaran, Pemkab Bangka Barat Potong TPP PNS hingga 65 Persen |
![]() |
---|
Lomba Gerak Jalan HUT ke 80 RI di Bangka Barat, Bupati Berharap Memberikan Dampak ke UMKM |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Bongkar 4 Ponton Isap Produksi Ilegal di Perairan Cupat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.