Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi Oleh KPK, Kali Ini Dugaan Pencucian Uang
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya ia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua, Januari lalu.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dilansir Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, KPK pada awalnya hanya menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka. “KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset Lukas yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
KPK berharap, melalui penetapan kasus TPPU ini, Lukas tidak hanya jera, namun negara juga menerima asset recovery atau pemulihan aset secara maksimal.
Ali menerangkan, penerimaan negara dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan diharapkan meningkatkan perekonomian rakyat.
“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” ujar Al.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Adapun Kukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Ia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua.
Usai ditangkap saat sedang makan siang sekitar pukul 11.00 WIT, Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Kemudian, Lukas dibawa ke Jakarta via udara untuk menjalani pemeriksaan.
Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan penangkapan Lukas tersebut tanpa pemberitahuan.
Enembe selalu membuat narasi seolah dirinya dalam keadaan sakit. KPK pun tidak percaya narasi-narasi itu.
(Bangkapos.com Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas Syakirun Ni'am)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU"
Profil Mathius Fakhiri, Calon Gubernur Papua Menang PSU : Pensiunan Polisi, Eks Kapolda, Akpol 1990 |
![]() |
---|
Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri, dari Kapolda Papua jadi Gubernur Papua, Menang PSU |
![]() |
---|
LHKPN Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Harta Kekayaan Rp13 M Tapi Cuma Punya Motor Listrik |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Klaim Masyarakat Tolak Tambang Nikel Ditutup |
![]() |
---|
Profil Elisa Kambu, Gubernur Papua Darat Daya Tepis Isu Kerusakan Pulau Gag Akibat Tambang Nikel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.