Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi Oleh KPK, Kali Ini Dugaan Pencucian Uang

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya ia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua, Januari lalu.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

BANGKAPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dilansir Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali, KPK pada awalnya hanya menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka. “KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset Lukas yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

KPK berharap, melalui penetapan kasus TPPU ini, Lukas tidak hanya jera, namun negara juga menerima asset recovery atau pemulihan aset secara maksimal.

Ali menerangkan, penerimaan negara dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan diharapkan meningkatkan perekonomian rakyat.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” ujar Al.

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. 

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Adapun Kukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Ia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua.

Usai ditangkap saat sedang makan siang sekitar pukul 11.00 WIT, Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Kemudian, Lukas dibawa ke Jakarta via udara untuk menjalani pemeriksaan.

Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan penangkapan Lukas tersebut tanpa pemberitahuan.

Enembe selalu membuat narasi seolah dirinya dalam keadaan sakit. KPK pun tidak percaya narasi-narasi itu.

(Bangkapos.com Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas Syakirun Ni'am)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved