Tribunners

Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Electronic Commerce

Masyarakat sudah memiliki hak untuk menuntut atau menyampaikan hak-hak apabila terjadi pelanggaran data pribadi

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Didi Firmansyah, S.H. - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung 

Oleh: Didi Firmansyah, S.H. - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

BERDASARKAN laporan Bank Indonesia pada tahun 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 476,3 triliun rupiah. Electronic commerce adalah bentuk perdagangan yang memanfaatkan internet untuk menghubungkan penjual dengan konsumen untuk melakukan transaksi barang atau jasa. Tingginya animo masyarakat berbelanja secara daring (online) menyebabkan pertumbuhan masif perusahaan penyedia e-commerce. Selain itu, pemerintah memberikan dukungan kebijakan bagi perusahaan tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun seiring waktu, perusahaan e-commerce melakukan berbagai kontroversi terhadap data pribadi konsumen, seperti kebocoran/perpindahan data pribadi ke pihak lain yang tidak sesuai prinsip etika dan permintaan data kartu keluarga untuk pendaftaran kartu prabayar yang tidak diketahui masyarakat akan maksud dan tujuannya. Dalam rangka melindungi data pribadi agar tidak dilanggar oleh penyedia e-commerce, diperlukan payung hukum untuk mengatur perlindungan data pribadi dengan memperhatikan aspek hukum, aspek etika, dan aspek teknologi.

European Charter of Human Rights (ECHR,2000) dan ASEAN Human Rights Declaration (AHRD,2012) telah mengakui hak atas perlindungan data pribadi sebagai jenis hak asasi manusia. Secara implisit hak privasi warga negara Indonesia terkandung dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945, berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Perkembangan teknologi informasi dan ekonomi digital saling memengaruhi satu sama lainnya, kemudian memberikan kemudahan antara penjual dan konsumen untuk melakukan transaksi. Poin utama masalahnya adalah adanya permintaan data informasi seseorang untuk pemenuhan persyaratan transaksi e-commerce ternyata menimbulkan kesewenangan terhadap data pribadi seseorang.

Perlindungan hukum sebagai salah satu upaya untuk melindungi suatu subjek hukum dari perilaku menyimpang. Terkait dengan transaksi online, terdapat peraturan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, peraturan tersebut memiliki kelemahan terhadap hilangnya perlindungan hukum terhadap pemilik data dan tidak ada sanksi yang jelas.

Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi, yaitu hak vital untuk mendapatkan perlindungan martabat manusia. Maka seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas gangguan atau pelanggaran terkait dengan transaksi online. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan ini sebagai manifestasi pemenuhan hak asasi manusia oleh negara agar pemanfaatan teknologi informasi atas data pribadi seseorang yang dikumpulkan tidak dipindah ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi.

Ditegaskan dalam penjelasan peraturan tersebut bahwa pelindungan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang pengaturan data pribadi bertujuan, antara lain, melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari korporasi, badan publik, organisasi internasional, dan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Beberapa ketentuan diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang data pribadi terkait transaksi online salah satunya terkait data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address. Pemerintah sudah mengatur beberapa ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran data pribadi, seperti sanksi administratif dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi.

Perbedaan utama UU Nomor 27 Tahun 2022 dibandingkan peraturan sebelumnya adalah tercantum ketentuan pidana yang mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65, terdiri dari (1) Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data Pribadi. (2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. (3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Jadi, perlindungan hukum terhadap data pribadi diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 yang memuat aspek hukum, aspek etika, dan aspek teknologi sebagai wujud kepastian hukum bagi warga negara terkait keamanan data pribadi. Maka dari itu, masyarakat sudah memiliki hak untuk menuntut atau menyampaikan hak-hak apabila terjadi pelanggaran data pribadi. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved