Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dewan Babel Dukung Edaran Dinsos Soal Larangan Beri Pengemis, Gelandangan dan Pengamen

Surat edaran berisi larangan memberi barang dan uang kepada pengemis, gelandangan, pengamen dan pemulung

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
bangkapos.com
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinsos Bangka Belitung telah mengeluarkan surat edaran nomor 461/291/DINSOSPMD tanggal 10 April 2023, berisi larangan memberi barang dan uang kepada pengemis, gelandangan, pengamen dan pemulung.

Ada sanksi denda atau kurungan jika melanggar perda provinsi nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Terkait surat edaran Dinsos Babel kepada lurah/kades, tersebut didukung oleh Anggota DPRD Babel, Azwari Helmi.

Dia mengimbau warga tidak memberikan sesuatu kepada pengemis, pemulung dan memberikan pembinaan terhadap mereka.

"Kalau saya prinsipnya edaran itu sudah tepat. Karena banyak di jalan-jalan itu pengemis dan pemulung. Tentu bagusnya didukung edaran itu, karena untuk menjaga ketertibkan umum dan harkat martabat Babel," kata Azwari Helmi kepada Bangkapos.com, Jumat (14/4/2023).

Selain mendukung mengenai penertiban, pemulung dan pengemis. Ia juga mengharapkan adanya pembinaan dilakukan terhadap mereka yang mengemis di jalan.

"Jadi tidak terlepas begitu saja. Setelah memberikan surat edaran harus ada action-nya.  Ada solusinya, seperti mereka dibina, berikan nasehat untuk tidak mengulangi lagi. Jangan sampai mereka terlantar, karena negara juga memiliki aturan perudang-undangnya," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar mengatakan tentunya apabila memberikan barang dan uang kepada pengemis, gelandangan, pengamen, dan pemulung di tempat umum tentu mengganggu ketertiban umum.

"Kalau memberinya di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum tidak boleh seperti di penempatan lampu merah dan lain-lainnya. Tetapi kalau memberi di panti asuhan atau didatangi ke rumah ya tentunya boleh," kata Marsidi.

"Karena mereka adalah satu dari penerima dari orang-orang yang ingin bersedekah. Apalagi mereka adalah pemulung, pengemis yang betul-betul miskin dan tidak mampu," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved