Bangka Pos Hari Ini

Zaidah Menangis di Depan Sukirman, Tak Rela Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 10 Tahun

Batin saya tersiksa sebagai seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia. Anak saya itu gemuk, lincah dan pinter, tapi dirampas

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari ini 

Bupati Sukirman dalam pertemuan itu menyemangati kedua orangtua mendiang Hafiza. Tak lupa Sukirman menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.

Ia juga berharap agar orangtua almarhumah bersabar dalam menerima cobaan ini dan mengenai sanksi terhadap pelaku serahkan saja kepada aparat penegak hukum.

Usai bertemu kedua orangtua mendiang Hafiza, Sukirman kepada Bangka Pos mengatakan dia telah mendengarkan semua keluh kesah mereka. Intinya, kedatangan keduanya meminta keadilan karena tuntutan 10 tahun kepada pelaku dinilai terlalu ringan.

Menurut Sukirman apa yang dikeluhkan orangtua Hafiza tersebut, merupakan kewenangan pihak penegak hukum sehingga dirinya tidak bisa bicara banyak.

“Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya,” kata Sukirman kepada Bangka Pos, Kamis (13/4).

Ditambahkan Sukirman, dirinya memberikan semangat kepada orangtua Hafiza.

Tapi yang lebih penting dari itu, kata dia, orangtua mendiang Hafiza tetap sehat, karena yang sudah pergi tak bisa kembali lagi.

“Ke depannya kepada orang tua dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar mengawasi anak-anak dan memberikan nasehat agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” pungkasnya.

Divonis Hari Ini

Sebelumnya Edi Purwanto (39) ayah dari mendiang Hafiza (8) merasa sangat kecewa, p AC (17) hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Bangka Barat, 10 tahun penjara.

Edi yang mendengar pembacaan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (12/4) seakan tak percaya dan sangat terpukul. Ia menilai tuntutan itu terlalu ringan, tak setimpal dengan perbuatan keji terdakwa kepada putrinya yang harus kehilangan nyawa.

“Sangat tidak sebanding, terlalu ringan. Bahkan jauh dari katagori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pelaku pada anak kami,” ujar Edi saat dihubungi Bangka Pos, Rabu (12/4).

Sementara JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, pihaknya menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

“Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Jan kepada Bangka
Pos, Rabu (12/4).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved