Bangka Pos Hari Ini

Zaidah Menangis di Depan Sukirman, Tak Rela Pembunuh Anaknya Hanya Dituntut 10 Tahun

Batin saya tersiksa sebagai seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia. Anak saya itu gemuk, lincah dan pinter, tapi dirampas

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Zaidah (35) ibunda mendiang Hafiza (8) tak kuasa membendung air matanya saat menceritakan kembali kejadian yang merenggut nyawa putri kesayangannya kepada Bupati Bangka Barat H Sukirman, Kamis (13/ 4) sore.

Bocah perempuan tak berdosa itu tewas mengenaskan di tangan seorang remaja berinisial AC (17) yang tak lain adalah tetangga korban, di kawasan
perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Minggu (5/3) lalu.

Kedatangan Zaidah ditemani suaminya Edi Purwanto (39) ke Rumah Dinas Bupati Sukirman sengaja untuk mengadu dan
menceritakan dukanya.

Ia mengaku terpukul mendengar pembunuh anaknya hanya dituntut 10 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Muntok, Rabu (12/4).

Ia dan keluarga merasa diperlakukan tidak adil dengan tuntutan itu. Zaidah berharap pembunuh anaknya dihukum setimpal karena telah membunuh anaknya
secara sadis dan keji.

“Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepada anak saya. Kami mau pelaku dituntut setimpal, kami minta dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Zaidah seraya menangis terisak di hadapan Bupati Sukirman.

Sebagai orangtua, Zaidah merasakan batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan jaksa.

Bagaimana tidak anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu dihabisi secara keji dan sang pelaku, menurutnya dituntut sangat rendah.

“Batin saya tersiksa sebagai seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia. Anak saya itu gemuk, lincah dan pinter, tapi dirampas kebahagiaannya secara sadis oleh pelaku,” ungkapnya dengan suara bergetar.

“Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa anaknya dibunuh secara sadis, di mana pelaku mengeluarkan organ dalam korban, lalu dibuang ke sungai hingga kini tidak tahu keberadaannya.

“Kalau tahu organ anak saya di mana saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi,” katanya lirih.

Zaidah kembali menegaskan dirinya tidak terima dan tidak ikhlas, pelaku hanya dituntut 10 tahun.

“Kalau untuk almarhumah Hafiza, Insyaallah saya sudah ikhlas. Tapi kalau pelakunya hanya dituntut 10 tahun saya tidak ikhlas. Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup, karena perbuatannya sudah di luar batas dan tidak manusiawi,” ucapnya.

Berikan Semangat

Bupati Sukirman dalam pertemuan itu menyemangati kedua orangtua mendiang Hafiza. Tak lupa Sukirman menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.

Ia juga berharap agar orangtua almarhumah bersabar dalam menerima cobaan ini dan mengenai sanksi terhadap pelaku serahkan saja kepada aparat penegak hukum.

Usai bertemu kedua orangtua mendiang Hafiza, Sukirman kepada Bangka Pos mengatakan dia telah mendengarkan semua keluh kesah mereka. Intinya, kedatangan keduanya meminta keadilan karena tuntutan 10 tahun kepada pelaku dinilai terlalu ringan.

Menurut Sukirman apa yang dikeluhkan orangtua Hafiza tersebut, merupakan kewenangan pihak penegak hukum sehingga dirinya tidak bisa bicara banyak.

“Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya,” kata Sukirman kepada Bangka Pos, Kamis (13/4).

Ditambahkan Sukirman, dirinya memberikan semangat kepada orangtua Hafiza.

Tapi yang lebih penting dari itu, kata dia, orangtua mendiang Hafiza tetap sehat, karena yang sudah pergi tak bisa kembali lagi.

“Ke depannya kepada orang tua dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar mengawasi anak-anak dan memberikan nasehat agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” pungkasnya.

Divonis Hari Ini

Sebelumnya Edi Purwanto (39) ayah dari mendiang Hafiza (8) merasa sangat kecewa, p AC (17) hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Bangka Barat, 10 tahun penjara.

Edi yang mendengar pembacaan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (12/4) seakan tak percaya dan sangat terpukul. Ia menilai tuntutan itu terlalu ringan, tak setimpal dengan perbuatan keji terdakwa kepada putrinya yang harus kehilangan nyawa.

“Sangat tidak sebanding, terlalu ringan. Bahkan jauh dari katagori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pelaku pada anak kami,” ujar Edi saat dihubungi Bangka Pos, Rabu (12/4).

Sementara JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, pihaknya menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

“Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Jan kepada Bangka
Pos, Rabu (12/4).

Rencananya sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat (14/4) di Pengadilan Negeri Muntok dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.

Diberitakan, Hafiza sempat dinyatakan hilang saat bermain di sekitar rumahnya kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Kelapa, Minggu (5/3).

Pada Kamis (9/3), ada penemuan jenazah perempuan di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

Jarak lokasi penemuan jenazah tersebut sekitar 6 Km dari rumah Hafizah.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan fisik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3), Edi Purwanto memastikan jenazah tersebut adalah anaknya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap AC di rumah orangtuanya di Kecamatan Kelapa, Selasa (14/3).

Kepada polisi, AC mengakui telah menghabisi Hafiza. Pelaku mengikat kaki dan tangan serta menyayat 30 kali tubuh Hafiza.

Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kayu dan menyayat perut Hafiza menggunakan pisau cutter. Pelaku lalu membuang organ dalam tubuh
korban di dekat perkebunan sawit milik ayahnya

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku menggendong tubuh Hafiza dan membuangnya ke aliran air di perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Simpangteritip. (ynr/w4)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved