TKW

Calon Pekerja Migran Indonesia Harus Tahu, Segini Minimal Usia TKW di Hongkong Berikut Syaratnya

Berikut syarat mulai dari usia harus 20 tahun bagi para calon pekerja migran Indonesia yang menjadi TKW di Hongkong.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak
Ilustrasi TKI stsu TKW. Berikut syarat mulai dari usia bagi para calon pekerja migran Indonesia yang menjadi TKW di Hongkong. 

BANGKAPOS.COM -- Banyak para Perkaja Migran Indonesia memilih menjadi Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Hongkonbg.

Namun khusus bagi calo pekerja migran harus tahu syarat yang ada di negara tersebut.

Terutama masalah umur atau usia bagi para calon TKW.

Syarat usia Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) atau Tenaga Kerja Wanita ( TKW) di Hongkong adalah minimal sudah menginjak usia 20 tahun, sehingga jika kurang belum bisa mendaftar.

Seperti dikutip dari kanal YouTube ENZINO Channel seorang TKW yang bekerja di Hongkong, berikut ini hal yang dipersiapkan bagi calon TKW.

Selain usia minimal calon PMI harus dalam kondisi sehat

Sebelum dipastikan bisa berangkat ke negara tujuan, calon Tenaga Kerja Wanita atau TKW Indonesia akan melakukan serangkaian proses pemeriksaan termasuk medical check up.

Medical check up atau pemeriksaan kesehatan ini biasanya dilakukan oleh calon sebelum diberangkatkan ke negara tujuan tempat bekerjanya nanti.

Tes kesehatan ini dilakukan agar memastikan bahwa calon TKI dalam kondisi tubuh yang sehat, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditugaskan.

Calon TKW harus mempersiapkan dokumen

Selanjutnya, yang ketiga, calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) atau TKW harus mempersiapkan per syaratan berupa dokumen-dokumen penting.

Berikut ini beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan oleh calon di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah sekolah terakhir

Akte Kelahiran

Surat Izin Keluarga (bagi yang belum menikah)

Surat Izin Suami (bagi yang sudah menikah)

Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Wanita harus memastikan bahwa data yang tertera di masing-masing dokumen berisi identitas yang sama.

Pilih penyalur TKI yang resmi

Lalu, yang kelima, calon PMI harus cermat dalam memilih penyalur untuk dirinya dapat bekerja di Hongkong.

Pasalnya, saat ini marak fenomena penyalur TKI yang palsu atau ilegal serta tidak resmi yang masih cukup membuat masyarakat tergiur dengan penawarannya.

Sehingga, perlu ditekankan bahwa calon TKI harus memilih penyalur yang resmi dan pastikan tidak dipungut biaya sedikitpun, karena akan ditanggung oleh penyalur.

Paspor

Lalu, yang terakhir adalah calon TKI atau TKW harus mempersiapkan paspor karena ini merupakan dokumen penting sebelum Tenaga Kerja Indonesia bisa masuk ke negara tujuan.

Pembuatan paspor akan diproses jika calon TKI sudah mempunyai dokumen yang lengkap.

Selain itu penting untuk diketahui bahwa paspor merupakan syarat paling penting bagi para calon TKI atau TKW.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved