Berita Sungailiat
Pangkalpinang Belum Pernah Mengusulkan Kekayaan Intelektual Otak-otak
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual
Penulis: edwardi | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual Makanan Otak Otak Kabupaten Bangka ke Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Selasa (18/04/2023).
Dalam kunjungan ini Kepala Dinparbud Kabupaten Bangka, Rismi Wiramadonnah dan staf
diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bangka Belitung, Eva Gantini beserta tim Kekayakan Intelektual Kemenkumham Babel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bangka Belitung, Eva Gantini menyampaikan apresiasi kedatangan dan keaktifan Pemkab Bangka melalui Dinparbud dalam pengusulan Kekayaan Intelektual.
"Pengusulan kekayaan intelektual ini sebagai aset Pemkab Bangka jangka panjang," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Bangka, Rismi Wiramadonnah menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi terkait pemberitaan media soal pengakuan salah satu makanan khas Bangka, yaitu Otak-otak yang diakui sebagai milik Kota Pangkal Pinang.
"Pemberitaan ini telah menimbulkan keberatan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Belinyu," katanya.
Rismi mempertanyakan apakah makanan otak-otak sudah masuk Kekayaan Intelektual Pangkal Pinang atau hanya baru wacana sehingga tidak menimbulkan ke simpangsiuran informasi yang ada.
Menanggapi hal itu Kadivyankumham Kemenkumham Babel melalui Tim KI, Adi menyampaikan bahwa Kota Pangkal Pinang sendiri belum pernah mengusulkan Kekayaan Intelektual (KI) untuk makanan otak-otak.
"Bahwa rumpun masyarakat Bangka Belitung sebagian besar hampir sama sehingga otak-otak dijual secara umum hampir di seluruh kabupaten/kota dan kita tidak bisa melarangnya, kecuali usulan terkai rahasia dagang untuk menjaga merk dagang yang ada," jelasnya.
Bahwa pemberitaan yang ada antara judul dan isi tidak sesuai yang membuat kesimpangsiuran informasi dan bahwa yang benar adanya penilaian Program Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia ( PMK3I).
"Dimulai sejak tanggal 10 – 13 April 2023 oleh Kemenparekraf, di mana di bidang kuliner Pangkal Pinang memiliki banyak penjual otak-otak. Namun bukan berarti menjadi Kekayaan Intelektual Kota Pangkal Pinang," tukasnya.
Adi menyampaikan mengingat otak-otak sebagai makanan yang dirasa umum, disarankan agar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinparbudpora dapat mengusulkan menjadi Kekayaan Intelektual Provinsi Kepulauan Babel, sehingga tidak ada saling klaim dan itu melalui tahapan dan harus ada keunikan yang menjadi pembeda, serta sejarah maupun proses pembuatan makanan Otak-otak.
Tim KI Kemenkumham mendorong agar Pemkab Bangka semakin aktif dalam pengusulan KI dan Kemenkumham akan selalu melakukan fasilitasi memberikan kemudahan layanan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Ke depan juga akan segera dilaksanakan rakor antara kemenkumham divisi Pelayanan Hukum dan Ham bersama seluruh dinas yang membawahi bidang kebudayaan se-Bangka Belitung," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230418-Dinas-Pariwisata-dan-Kebudayaan.jpg)