Breaking News

Disnaker Bangka Belitung Ingatkan Pekerja yang Bekerja Hari Libur Cuti Bersama, Berlaku Upah Lembur

Pekerja yang bekerja di momen cuti bersama seharusnya mendapatkan upah lembur.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah resmi menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 19-25 April 2023.

Pekerja yang bekerja di suatu instansi atau perusahaan pada waktu itu sesuai aturan seharusnya mendapatkan upah lembur.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi.

Maka pekerja yang tak mendapatkan haknya tersebut, dapat mengadu ke Disnaker.

"Pas hari lebaran diminta bekerja, tapi tak dibayar lembur, itu bisa diadukan. Kalau kerja hari libur itu harus dibayar lembur, cuti bersama lebaran misalnya tetap dibayar lembur, ada aturannya," ujar Agus, Minggu (23/4/2023).

Untuk bayaran lembur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada hitungannya per empat jam pertama sekian, per empat jam kedua sekian, itu ada hitungannya," lanjutnya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Sampai Kapan? Ingat Sudah Ada Perubahan, Ini Tanggalnya

Kedati begitu, dia menjelaskan mempekerja pekerja pada hari libur memang boleh saja karena kadang kala ada kesepakatan antar pekerja dan perusahaan.

"Selama tidak ada pengaduan, kami tidak tahu kalau ada konflik, tapi rata-rata ada peraturan perusahaan karena kesepakatan bersama jarang ada konflik," katanya.

Untuk memberi pemahaman kepada pekerja mengenai haknya, Disnaker Babel sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini pada beberapa kesempatan.

"Kita sosialisasi karena dari sisi harus mengunjungi perusahaan itu agak tidak mungkin, kalau melalui media seperti ini atau melalui website kita ditampilkan, khawatirnya banyak atau tidak yang baca," katanya.

Dia menambahkan agar pekerja mendapatkan haknya perlu aktif melakukan pengaduan bisa dengan melalui serikat pekerja.

"Maka perlu dalam suatu perusahan itu ada serikat pekerja, ada hak buruh yang belum terpenuhi maka bisa melalui serikat itu. Posisi buruh itu dilema, karena butuh pekerjaan, takut mengadu karena takut diberhentikan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved