Berita Pangkalpinang
Hari Perdana Kerja, Beberapa Pejabat Eselon II dan III Pemprov Tak di Kantor
Dari pantauan bangkapos.com, beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi tidak berada di kantor.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dan Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama Lebaran 2023 dimulai tanggal 19 April 2023 berakhir sampai tanggal 25 April 2023.
Artinya tanggal 26 April 2023, para aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai bekerja atau hari perdana kerja usai libur dan cuti bersama.
Dari pantauan bangkapos.com, beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi tidak berada di kantor.
Saat dihampiri bangkapos.com, ada pejabat yang berstatus mengambil cuti dan ada juga yang tidak di lokasi karena sedang di luar kantor, namun tak disampaikan alasannya kepada bangkapos.com.
Berdasarkan surat edaran nomor : 800/51/BKPSDMD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi
diimbau setiap pimpinan Perangkat Daerah atau Unit Kerja diharapkan untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilingkungannya masing-masing,
dan apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kabid Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung Rusdianto mengatakan ASN boleh mengambil cuti setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023.
"Cuti bersama itu tidak mengurangi cuti tahunan. Untuk libur dan cuti bersama Idul Fitri ini mulai tanggal 19, 20,21, 24 dan 25 April.
Jadi tanggal 26 ini pertama masuk, kalau cuti itu tidak ada larangan dari pusat, jadi boleh," ujar Rusdianto saat ditemui bangkapos.com, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, dia menekankan pengajuan cuti ASN harus sesuai dengan persetujuan dari pimpinan atau kepala OPD.
"Cuti itu 5 persen dari seluruh pegawai pada hari yang sama misalnya hari ini si A cuti jadi besok si B boleh cuti. Kalau ada staf ngaju cuti di aplikasi nanti dilakukan acc oleh kepala OPD di situ " katanya.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230117-Libur-dan-cuti-bersama-tahun-2023.jpg)