Bangka Pos Hari Ini
Bangka Tengah Kekurangan Lampu Jalan Hanya Diterangi Lampu Rumah Warga, Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari di sejum-ah ruas jalan arteri di Kabupaten Bangka Tengah, menjadi pemicu kecelakaan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari di sejumlah ruas jalan arteri di Kabupaten Bangka Tengah, menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yangmenyebabkan jatuhnya korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Jalan Raya Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan itu menewaskan, Briptu Pandapotan Purba, anggota Polresta Pangkalpinang.
Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari di sejumlah ruas jalan arteri di Kabupaten Bangka Tengah, menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan jatuhnya korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Seperti kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Jalan Raya Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan itu menewaskan, Briptu Pandapotan Purba, anggota Polresta Pangkalpinang.
Selain human eror, tabrakan maut yang melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Avanza dan truk itu juga dikarenakan jalanan yang gelap akibat penerangan yang minim di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Beni Fernanda menyampaikan ada beberapa ruas jalan di Bangka Tengah yang rawan terjadi kecelakaan karena minimnya penerangan dan jalan yang sempit.
“Jalan yang kami anggap rawan kecelakaan itu ada di Dusun Pal Empat, kemudian jalan lurus sebelum kuburan Kurau dan termasuk di Namang, karena di daerah itu sangat minim penerangannya dan jalan agak menyempit,” ungkap Beni kepada Bangka Pos, Rabu (10/5/2023).
Terpisah Kepala Desa Namang, Zaiwan tidak memungkiri bahwa di TKPperistiwa kecelakaan maut yang menyebabkan Briptu Pandapotan Purba meninggal dunia salah satu faktornya karena kurang penerangan.
Kata dia, di lokasi tersebut tidak ada lampu penerangan jalan dan biasanya pada malam hari hanya diterangi cahaya lampu dari rumah dan toko warga yang berada di pinggir jalan.
“Memang di lokasi itu enggak ada lampu-lampu jalan, hanya ada lampu-lampu rumah dan toko warga,” ujar Zaiwan saat dihubungi Bangka Pos,Rabu (10/5/2023).
Menurut Zaiwan, lampu penerangan jalan di Desa Namang tidak berada di semua titik yang dianggap gelap.
“Lampu jalan itu ada kita buat, sekitar 100 meter dari yang lokasi kejadian kecelakaan itu. Jadi itu di pertengahannya,” jelasnya.
Lanjut Zaiwan terkait permasalahan lampu penerangan jalan ini, meskipun tidak bisa dipasang di setiap tiang listrik, dirinya berharap setidaknya tidak ada ruas jalan di desanya yang gelap gulita.
Selain itu, menurut Zaiwan penyebab paling besar kecelakaan maut kemarin adalah karena kondisi aspal jalan yang tidak rata dan bergelombang.
“Soalnya itu kan di jembatan, gorong-gorong di bawahnya itu mungkin karena udah lama, jadi keropos,” bebernya.
Kondisi itu diperparah dengan perbaikan yang dilakukan dengan tidak menyeluruh, sehingga perbaikan berupa tambal sulam itu justru membuat guncangan pada kendaraan
saat dilintasi.
“Jadi kalau kita ngebut lewat situ, mobil itu loncat kayak terpelanting,” tuturnya.
Kurang Banyak
Sementara Staf Teknis Bidang Perhubungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinperkimhub) Bangka Tengah, Apandi Putra saat dikonfirmasi membenarkan masih banyak titik jalan yang perlu dipasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Ia menyebut saat ini sudah ada 1.900 lampu PJU yang sudah terpasang dan tersebar di seluruh wilayahdi Bangka Tengah.
Kendati demikian masih sangat kurang lantaran di Bangka Tengah setidaknya secara ideal memerlukan6.000 lampu PJU yang terpasang.
Jadi Bangka Tengah masih kekurangan sekitar 4.100 lampu PJU.
“Masih kurang banyak. Ideal kita memerlukan 6.000 lampu PJU. Sebenarnya di RKJMD 2021-2026, kami usulkan tambah 500 unit PJU setiap tahun. Jadi kalau disetujui semua, bisa terpasang semua titik, tapi kadang-kadang setiap tahunnya hanya disetujui 200 atau 300 unit,” jelas Apandi.
Sementara Kepala Dinperkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengatakan bahwa pihaknya juga kerap memasang lampu PJU di tempat-tempat yang sebenarnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Lihat status jalannya, kalau itu jalan provinsi berarti yang harus masang (Lampu PJU) adalah pemerintah provinsi. Begitupun dengan jalan nasional,” ucap Fani.
Kendati demikian, tidak jarang pihaknya justru mengambil alih tanggungjawab pemasangan lampu PJU di ruas jalan provinsi maupun nasional itu.
“Kalau yang di Namang itu kan Jalan Nasional, tapi di tahun ini sudah kita rencanakan melakukan pemasangan lampu PJU di sana,” terangnya.
Menurutku dia, hal itu semata-semata dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas sosial dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pihaknya secara bertahap akan memenuhi pemasangan lampu PJU di beberapa titik yang dianggap rawan kecelakaan, permukiman, fasilitas pelayanan umum dan lain-lain.
“Kembali lagi ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tandasnya. Anggarkan Rp15 Miliar Pemerintah Provinsi Babel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung terus memberi perhatian untuk lampu PJU di ruas jalan pemprov.
Pada tahun 2023 ini, akan dipasang lampu PJU sebanyak 535 unit dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp15 miliar.
Kasi Lalulintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Babel, Lukmantara mengatakan setiap tahun pemerintah provinsi selalu menganggarkan untuk pemasangan lampu PJU. “Tiap tahun ada penganggaran kita, tahun ini
Rp15 miliar, lagi berjalan pemasangannya,” ujar Lukmantara, Rabu (10/5/2023).
Dia mengungkapkan panjang jalan provinsi sebesar 8699 kilometer, pemasangan pun difokuskan pada area yang berpenduduk.
“Kita usahakan, lampu jalan itu belum banyak yang terpasang, yang kitaterangi yang ada penduduk, kalau kita hitung dari 899 km tadi bisa 30 persen yang ada jaringan, yang sudah kita pasang ada 800 lampu jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Babel, Asban Aris mengungkapkan untuk membuat ruas jalan provinsi di Bangka Belitung terang, perlu dipasang ribuan lampu penerang jalan umum (PJU) lagi.
“Pasti ada (pemasangan lampu penerang jalan tahun depan-red), dari luasjalan provinsi kita, seandai jaraknya 100 meter, perlulampu 8.999, seandai dipasang semua supaya Babel terang perlu uang Rp200miliar lebih, kalau jarak 50 meter, artinya kali dua jadisekitar 18 ribu lampu,” ujar Asban, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemasangan lampuPJU agar jalanan bisa terang perlu waktu yang lama.
“Bila kita menggelontorkan dana Rp1 miliar per tahun, artinya mau berapa puluh tahun itu baru selesai dengan dana sebesar itu,” tukas Asban. (u2/s2)
Sopir Truk Jadi Tersangka
SATLANTAS Polres Bangka Tengah telah menetapkan AS pengemudi truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas di JalanRaya Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Selasa (9/5/2023) kemarin, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko, Rabu (10/5) di kantor Satlantas Polres Bangka Tengah.
Pada kesempatan tersebut, dia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam BN 1410TA yang dikemudikan oleh Luhut Purba (55) melaju dari arah Koba menuju Pangkalpinang.
Sementara di kursi penumpang depan diduduki oleh anaknya, Briptu Pandapotan Purba (27), anggota Polresta Pangkalpinang yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
“Saat di TKP, satu unit mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning dengan nopol BN 8621 TL sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang,” ungkap Kompol Ikvanius.
Lalu karena jarak yang sudah dekat, bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk tersebut.
Diketahui parkirnya mobil truk di badan jalan tersebut dikarenakan pengemudi dan penumpangnya sedang mengambil pecahan aspal bekas perbaikan yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang.
Atas peristiwa itu, R (20), pengemudi mobil truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran parkir di badan jalan tanpa memberi tanda rambu-rambu.
“Karena kondisi jalan itu sempit dan dia menggunakanbadan jalan dan tidak ada tanda kalau truk itu berhenti. Kemudian setelah kejadian, seharusnya dia menolong (korban-red) dan tidak melarikan
diri,” jelasnya.
Wakapolres menuturkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Namang itu, memang baru selesai diperbaiki dengan tambal sulam.
“Kemudian jalan itu agak menurun, terus untuk penerangannya memang agak kurang di situ dan situasi juga habis hujan,” tuturnya,
Dari peristiwa itu, tersangkaR dikenakan pas 312 dan 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. (u2)
Waspada! Pemuda Misterius Imingi Bocah SD di Pangkalpinang dengan Uang Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Satgas Timah Belum Terbentuk, Gubernur Hidayat Pastikan untuk Selamatkan Rakyat |
![]() |
---|
Siswa SMP Dibully Saat Jam Istirahat Sekolah, Pingsan dan Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Unggul di 7 Kecamatan, Paslon Udin-Dessy Menang Telak di Pilwako Pangkalpinang Ulang 2025 |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,7 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Pelaku: Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.