Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Perkara Kredit Modal Kerja Bank BUMN Cabang Pangkalpinang, Para Saksi Bantah Terima Fee

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa sempat menyinggung soal ada tidaknya ketiga saksi menerima fee dari pencairan KMK debitur Firman

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih terdakwa Firman alias Asak didampingi kuasa hukumnya, saat menjalani sidang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara kredit modal kerja (KMK) kantor cabang bank pelat merah di Pangkalpinang, yang menyeret nama Firman alias Asak di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (11/5/2023).

Dua saksi dari kalangan Account Office (AO) yakni Handoyo dan Redinal, dan Edward sebagai Credit Investigation (CI).

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa sempat menyinggung soal ada tidaknya ketiga saksi menerima fee dari pencairan KMK debitur Firman.

Selain fee, penasehat hukum terdakwa juga menyinggung soal ada tidaknya ajakan makan dan ngopi-ngopi dari Firman.

"Selama proses mulai dari pengajuan dokumen hingga pencairan ada tidak para saksi ini menerima fee, baik cash, cek, atau pernah ketemuan ngajak makan dan minum?," ketus salah satu PH terdakwa.

"Tidak pak," jawab ketiga saksi secara serentak.

Sementara, JPU Eko Putra Astaman, menyebut pihaknya sempat menemukan fakta terkait peran ketiga saksi sekaligus terpidana tersebut.

Di mana, ketiganya acap kali bertemu terdakwa Firman alias Asak.

"Mereka terima duit tidak ngaku, tapi ada fakta yang kami dapat kalau ketiga saksi ini sering ketemu di warung kopi," kata Eko usai sidang.

Sebelumnya, terdakwa Firman alias Asak telah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang sama. Saat ini Asak kembali diadili.

Awalnya, Akhir Oktober 2021 lalu, Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu terbukti korupsi. Saat itu dia divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Berkas perkara korupsi Asak kembali naik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang ke Pengadilan, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Kabar kembali mencuatnya perkara Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, Jumat (31/3/2023).

Menurut Syaiful, sidang perdana Asak dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung, Kamis 6 April 2023 mendatang.

"Sebelumnya Asak telah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun pejara oleh Pengadilan. Baru baru ini kasusnya naik lagi. Untuk berkas perkaranya kemarin telah kami limpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang. Untuk sidang perdananya dijadwalkan Kamis depan," ujar Syaiful Anwar.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Asak didakwa menjadi perantara terhadap salah satu debitur bernama  Franskly Cipto.

Mulanya, Desember 2017 lalu Franskly bertemu Asak untuk degan maksud meminjam uang. Asak lalu menawarkan pinjaman KMK ke sebuah bank pelat merah Cabang Pangkalpinang.

Asak lalu menghubungi saksi Sugianto alias Aloy agar mengurus surat-surat berkaitan dengan rencana pinjaman kredit atas nama Franskly.

Aloy lalu menghubungi Handoyo selaku Account Officer (AO) di bank pelat merah Cabang Pangkalpinang.

Saksi Franskly menyerahkan sejumlah dokumen kepada Aloy.

Mulai dari KTP, NPWP serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Franskly.

Saat itu, Aloy mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke bank tersebut yang seolah-olah Saksi Franskly mempunyai usaha jual beli buah sawit.

Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.

Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.

Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku pimpinan bank.

Ardian lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.

Handoyo lalu melakukan on the spot ke rumah Franskly, namun Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi Bank BUMN NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved