Berita Sungailiat

Kabar Gembira, ASN dan PPPK Pemkab Bangka Bakal Dapat Uang Penambah Daya Tahan Tubuh

pada tahun anggaran 2024 mendatang akan mendapatkan tambahan penghasilan, yakni biaya atau uang makan penambah daya tahan tubuh.

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Edwardi
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka.

Pasalnya pada tahun anggaran 2024 mendatang akan mendapatkan tambahan penghasilan, yakni biaya atau uang makan penambah daya tahan tubuh paling banyak (maksimal) hingga Rp550.000 per bulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi ditemui di kantornya, Senin (15/05/2023).

Baca juga: Luas Lahan Lada Menurun, Dinas Pertanian Upayakan Langkah Ini Pertahankan Lada Bangka Belitung

Baca juga: Rehab Polres Bangka Dibangun dengan Dana 7,59 Milyar APBD Bangka

Dilanjutkannya, pemberian tambahan penghasilan ini diberikan kepada pegawai ASN dan PPPK yang melakukan tugas lembur atau over time dalam melakukan pekerjaannya.

"Sebenarnya uang makan  peningkatan daya tahan tubuh dari dulu sudah ada, tapi untuk SHSR (Standar Harga Satuan Regional) terbaru memang diberikan bagi teman-teman (pegawai) yang lembur, seperti pegawai Satpol PP, petugas kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

Diungkapkannya besaran uang makan yang akan diterima untuk peningkatan daya tahan tubuh ini maksimal Rp550.000 per bulan.

"Itu patokan tertingginya, tapi bisa di bawah itu, tapi tidak bisa melampaui. Jadi melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan kita,” ungkapnya.

Baca juga: Lahan Diambil dan Dijadikan RTH Alun-Alun Taman Hijau Kota Koba, Warga Tuntut Kejelasan dari Pemda

Baca juga: Ketua DPRD Bangka Belitung Kembali Nyaleg di Pemilu 2024

Ditegaskannya, hingga saat ini BPPKAD Kabupaten Bangka masih menunggu keputusan resmi dari pusat soal persetujuan biaya atau uang makan penambah daya tahan tubuh ini.

“Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nantinya,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved