Berita Pangkalpinang
Tiga Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
Amar putusan ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim Mulyadi belum lama ini. Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tiga komplotan pengedar uang palsu, Agus Wijono, Dedi Palandi dan Racheld Euginea Aureleane alias Rere divonis bersalah.
Agus dan Dedi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan Rere sepuluh bulan lebih rendah yakni 2 tahun 9 bulan.
Amar putusan ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim Mulyadi belum lama ini.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Untuk terdakwa Agus dan Dedi masing masing divonis 3 tahun 9 bulan, sedangkan terdakwa Rere 2 tahun 9 bulan. Untuk subsidair masing masing terdakwa 3 bulan. Untuk sementara pikir-pikir tujuh hari ke depan," kata Ari Aditia Pangestu penasehat hukum terdakwa Agus, dari LBH AL Hakim Babel, Senin (15/5/2023).
Sebagai informasi, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus dan Dedi dituntut ancaman pidana selama 5 tahun. Sedangkan putri Agus, Rere diancam pidana selama 4 tahun.
Ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Kemarin klien kami Agus telah dituntut selama 5 tahun sama dengan terdakwa Dedi. Sedangkan untuk terdakwa Rere dituntut 4 tahun penjara," kata Ari.
Menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut, Ari mengatakan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
"Di agenda pledoi nanti kami akan menyampaikan pembelaan secara lisan yang rencananya akan kami sampaikan Senin mendatang," kata Ari Aditia.
Sebelumnya tiga komplotan pengedar uang palsu, Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere, Agus Wijono dan Dedi Palandi sejatinya dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (4/4/2023).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tujuh hari kedepan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan mereka.
"Untuk sidang tuntutan ketiganya ditunda, karena penuntut umum tengah menyiapkan tuntutan mereka tujuh hari kedepan,"kata Ari Aditia beberapa waktu lalu.
Sebelum memasuki agenda tuntutan, beberapa agenda dan rangkaian persidangan telah selesai. Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli dan para terdakwa.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221018-Racheld-Euginea.jpg)