Empat Pekerja BTS di Papua yang Disandera Akhirnya Dibebaskan, Panglima TNI Sebut Bukan Ulah KKB

Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat, 4 pekerja BTS yang disandera KKB sudah dibebaskan, ternyata bukan ulah KKB, tapi karena masalah utang piutang

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribun-Papua.com/Istimewa
4 Karyawan PT IBS yang sebelumnya diberitakan sempat disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah dievakuasi dari Okbab, ke Pegunungan Bintang, Senin (15/5/2023). 

BANGKAPOS.COM,- Penyanderaan yang terjadi kepada 4 pekerja BTS Bakti Kominfo di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan telah dibebaskan.

Keempat orang yang dikabarkan disandera oleh KKB telah dibebaskan tersebut kini telah di evakuasi dan sudah mendapat perawatan dari tim medis, Senin (15/5/2023).

Diketahui 3 pekerja pekerja BTS itu berasal dari PT Inti Bangun Sejahtera (PT IBS) dan satu orang ASN.

Menanggapi penyanderaan tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, empat pekerja menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Distrik Okbab tidak disandera.

Yudo menyebutkan empat pekerja BTS itu ditahan masyarakat karena kasus utang-piutang.

“Jadi bukan penyanderaan, bukan penyanderan itu,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

“Kemarin itu, mungkin dulu yang utang belum bayar saat pemasangan (tower) BTS. Masyarakat itu menuntut supaya dibayar dulu, setelah dibayar ya dilepas,” tutur Yudo.

Yudo juga mengatakan, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menahan empat pekerja BTS, melainkan masyarakat setempat.

“Nah ini bukan KKB yang melaksanakan itu. Jadi masyarakat yang dulu pernah mungkin dipekerjakan atau apa, mungkin bayarannya kurang atau apa,” ucap Yudo.

Yudo memastikan bahwa empat pekerja BTS itu sudah dibebaskan oleh masyarakat.

“Ya tentunya karena kemarin ada (pekerja BTS) yang luka, dilukai, ya nanti dari Polri yang akan menangkap pelaku yang melukai tadi. Karena ada yang kemarin ditusuk,” kata Yudo.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Merauke, Sabtu (13/5/2023) malam pembebasan sandera itu dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Menurutnya, KKB membebaskan dua sandera terakhir setelah Kapolres dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk melakukan pendekatan terhadap para pelaku.

"Dua korban yang ditahan, atas pendekatan tokoh masyarakat dan agama, akhirnya diserahkan dan dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pengobatan, itu yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kapolres dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang di Oksibil," kata 

Fakhiri menyebut, ada empat orang yang disandera. Terdiri dari tiga pendatang dan satu orang Papua.

Satu orang yang terluka menyelamatkan diri ke Puskesmas dan satu korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) bernama Peas Kulka langsung menghindar dan tidak ikut ditahan.

"Total itu ada empat orang, tiga itu pendatang (pekerja PT IBS) yang kena bacok, yang satu orang Papua, dia tidak diapa-apain. Korban luka yang satu (Benyamin Sembiring) sempat menyelamatkan diri ke Puskesmas, yang dua ditahan," ujarnya.

Fakhiri menyebut, aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat akan segera berusaha mengevakuasi para korban ke Distrik Oksibil.

Sebelumnya diberitakan, kasus penyanderaan oleh KKB terjadi di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, setelah tiga pekerja PT Inti Bangun Sejahtera bersama Kepala Dinas Kominfo Pegunungan Bintang, mendarat di Lapangan Terbang Okbab, pada Jumat (12/5/2023) pagi.

Saat mendarat, ada sejumlah orang, dua di antaranya memegang senjata tajam, menyerang dan mengancam mereka.

Tiga orang pekerja PT IBS terluka dan salah satunya melarikan diri.

Sementara dua pekerja lainnya ditahan oleh para pelaku yang meminta tebusan uang Rp 500 juta.

Benyamin Sembiring yang merupakan pekerja PT. IBS yang berhasil melarikan diri, sudah dievakuasi ke Jayapura pada Sabtu (13/5/2023) siang dan saat ini dirawat di RS Marthen Indey. (*)

(Kompas.com/Tribunpapua.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved