Ayah Tiri di Bangka Barat Cabuli Anak

Pengakuan Ayah Tiri di Bangka Barat Tega Cabuli Anaknya 13 Tahun Karena Dipicu Ini

Perbuatan ayah tiri setubuhi anaknya berusia 13 tahun di Bangka Barat dilakukan pelaku sebanyak 18 kali selama 6 bulan

Bangkapos.com/Yuranda
Jajaran Polres Bangka Barat gelar konferensi pers ayah tirinya lakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ayah tiri, MG (42) di Bangka Barat tega mencabuli anaknya berusia 13 tahun sebanyak 18 kali karena dipicu hal ini.

MG pelaku pencabulan terhadap anak tiri ditangkap polisi Senin (8/5/2023). Kini pria tersebut sudah ditahan di Polres Bangka Barat.

Aksi pencabulan MG terhadap anaknya dilakukan saat istrinya tertidur pulas saat malam hari.

Diketahui warga Kecamatan Tempilang ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya sejak November 2022 hingga Maret 2023.

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

MG tersangka tindakan asusila terhadap anak tirinya dibawa jajaran Polres Bangka Barat ke ruang Konferensi pers Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023)
MG tersangka tindakan asusila terhadap anak tirinya dibawa jajaran Polres Bangka Barat ke ruang Konferensi pers Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor ke kepolisian setempat.

Berdasarkan pengakuan MF, perbuatan tak senonohnya itu dipicu lantaran anak sambungnya itu berpakaian minim.

"Dia berpakaian pendek. Melakukan pas ada istri saya sedang tidur tengah malam. Malam terus, 18 kali. Dari tahun 2022. Terakhir melakukan Maret 2023. Iya pakai ancaman," kata MG (42) usai konferensi pers di Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023).

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduk lemas.

Jajaran Polres Bangka Barat gelar konferensi pers ayah tirinya lakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023)
Jajaran Polres Bangka Barat gelar konferensi pers ayah tirinya lakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.

"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya.

Pemuda Bangka Barat Cabuli Anak 13 Tahun di Kebun Sawit

Seorang pemuda berinisial AA (20) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, pada Senin (15/5/2023).

AA diringkus lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan setempat.

AA dihadiri dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) pagi.

Usai konferensi pers, AA mengakui melakukan pencabulan itu terhadap korban lantaran nafsu ketika melihatnya.

Dan langsung mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit di Kecamatan setempat.

"Saya jemput dia (korban) di depan rumahnya. Saat melakukan tindakan ada ancaman dan iming-iming, korban sempat berontak. Karena nafsu melihat korban, cuma satu kali," kata AA.

AA tersangka tindakan asusila terhadap korban F (13) digiring polisi ke Ruang Tahanan Polres Bangka Barat usai konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Rabu (17/5/2023)
AA tersangka tindakan asusila terhadap korban F (13) digiring polisi ke Ruang Tahanan Polres Bangka Barat usai konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Rabu (17/5/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)

Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan kejadian ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 14 Mei 2023 pukul 20.00 wib melalui media sosial.

"Setelah komunikasi melalui media sosial itu, sekitar 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," ujar AKBP Catur didampingi Kasatreskrim Iptu Ogan Arif.

Setibanya di lokasi perkebunan kelapa sawit setempat, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban. Lalu korban bercerita ke pihak keluarga hingga melapor ke polisi setempat.

Kini, terduga pelaku AA telah mendekam di Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor jenis Yamaha, satu helai baju, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 setel baju tidur dan 1 celana dalam merah muda.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," ucapnya.

Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Menurut Psikolog

Sosiolog sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung, Luna Febriani mengungkapkan akhir-akhir ini fenomena kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur kerap terdengar oleh masyarakat Bangka Belitung.

"Fenomena kekerasan seksual menjadi sulit dihilangkan pada masyarakat kita, karena ini berkenaan dengan banyak hal, mulai dari minimnya pendidikan tentang seksualitas masyarakat, ketabuan ketika membicarakan soal seksualitas ke ranah publik yang kemudian ketika ini dilakukan maka berkorelasi dengan rendahnya moralitas seseorang serta berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam suatu hubungan," kata Luna, Senin (24/8/2020).

Beberapa hal tersebut sering menjadikan korban yang mengalami kekerasan seksual memilih untuk diam daripada mengekspos dan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

"Sangat disayangkan, ketika ranah terdekat seperti ranah rumah tangga menjadi ranah yang aman dan nyaman bagi perempuan tapi justru mengancam psikis hingga nyawa perempuan. Terlebih ketika itu terjadi pada usia anak-anak, usia seharusnya mereka mendapat perlindungan dari orang-orang terdekat mereka, justru sebaliknya orang terdekat merekalah yang menjadi ancaman," lanjut Luna.

Kekerasan ini pada dasarnya dapat terjadi pada laki-laki maupun perempuan. Namun realitas di lapangan acapkali menjadikan kekerasan ini terjadi pada kasus mayoritas perempuan.

"Di beberapa kejadian, kekerasan seksual sering menggunakan ancaman dan intimidasi untuk melangsungkan aksinya namun tak jarang juga dilakukan dengan cara yang menggunakan cara yang soft seperti bujuk rayu dan cinta.

"Cara bujuk rayu dan cinta ini merupakan cara pamungkas yang dilakukan pada orang-orang terdekat dan dianggap wajar karena merupakan bentuk dari perasaan cinta, padahal sejatinya cara ini merupakan salah satu bentuk penaklukan dengan cara hegemoni," jelas Luna.

Hegemoni merupakan bentuk penguasaan terhadap individu atau kelompok tertentu dengan menggunakan kepemimpinan intelektual dan moral secara konsensus.

Untuk mencegahnya, perlu dilakukan beberapa cara, diantaranya:

Pertama, dengan memberikan pendidikan tentang gender dan seks kepada orang terdekat. Pendidikan seks bukanlah semata-mata tentang seksualitas saja, tapi menyangkut persoalan kesehatan reproduksi, pemahaman tentang bagian tubuh mana yang tak boleh disentuh orang lain, serta pengetahuan tentang kekerasaan seksual dan upaya pencegahannya.

Kedua, perlu membangun hubungan yang harmonis dan setara dalam sebuah hubungan, hubungan yang bukan saling menaklukan dan menguasai karena penaklukan dan penguasai rentan akan terjadinya kekerasan dan kejahatan bagi pasangan, seperti kekerasan seksual ini sendiri. Maka dari itu perlu dibangun komunikasi dan kerjasama yang baik dalam suatu hubungan.

Ketiga, tentu saja melalui penguatan-penguatan aturan hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual serta aturan perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. 

(Bangkapos.com/Yuranda/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved