Inilah Aturan Baru Soal Tilang dari Korlantas Polri, Dilarang Razia hingga Ada Tim Khusus
Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
-Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
-Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.
-Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.
(*/kompas.tv/Bangkapos.com)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Mualem Anggap Aksi Bobby Nasution Stop Kendaraan Pelat Aceh Angin Lalu: Rugi Dia Sendiri |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Tidak Memakai Helm Bayar Rp250.000 |
![]() |
---|
Besaran Denda Tilang dan Hukuman Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Denda Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Rp250.000 atau Kurungan 1 Bulan |
![]() |
---|
Nekat Menerobos Lampu Merah Siap-siap Kena Denda Tilang Rp 500.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.