Inilah Aturan Baru Soal Tilang dari Korlantas Polri, Dilarang Razia hingga Ada Tim Khusus

Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi 

-Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.

-Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.

-Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.

(*/kompas.tv/Bangkapos.com)

 

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved