Berita Sungailiat
Fikar Dibekuk Tim Kibas saat Istirahat di Kontrakan, Polisi Berhasil Amankan 26 Paket Sabu
Tersangka kita bekuk saat sedang istirahat dikontrakkan yang ia tempati di Kenanga Kecamatan Sungailiat, barang bukti yang behasil diamankan
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu Sabtu (20/5/2023) petang.
Ki Agus Zulfikar alias Fikar dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka saat sedang beristirahat di kontrakan yang ia tempati Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari tangan Fikar diamankan 26 paket sabu siap edar seberat 5,06 gram bersama barang bukti lainya.
"Tersangka kita bekuk saat sedang istirahat dikontrakkan yang ia tempati di Kenanga Kecamatan Sungailiat, barang bukti yang behasil diamankan 26 paket sabu," kata AKP Harry Frizko Kasat Narkoba Polres Bangka mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Minggu (21/5/2023).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula saat Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Tim Kibas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pengendaranya.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap target gerak gerik Zulfikar alias Fikar terus diikuti.
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Sabtu (20/5/2023) sore langsung bergerak mendatangi kediamannya Fikar saat mendapatkan informasi bahwa ia kembali menyimpan sabu siap edar.
Saat didatangi Fikar sedang santai beristirahat didalam kontrakannya.
Tukar awalnya membantah mengedarkan sabu. Namun kecurigaan terhadap Fikar berhasil dibuktikan saat di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Saat itu Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mendapati satu dompet berisikan 26 paket sabu siap edar paket kecil kemasan plastik klip.
Selain itu juga diamankan 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip dan 1 handphone milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.
Penyidik Sat Narkoba Polres Bangka menjerat Zulfikar alias Fikar dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Polres Bangka terus kita lakukan," kata AKP Harry Frizko.(bangkapos.com/deddy marjaya)
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Bangka Lakukan Bakti Sosial |
![]() |
---|
Dimeriahkan Berbagai Hiburan dan Perlombaan, Bazar UMKM Gebyar Kota Sungailiat Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Persilahkan Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Ketua DPRD Bangka Imbau Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
TNI-Polri Gelar Patroli Bersama Jaga Kondusifitas di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Fenomena Kurang Guru Terjadi di Kabupaten Bangka, Sekitar 500-an Orang, Jenjang TK, SD dan SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.