Rekrutmen PPPK di Bangka
Bupati Perintahkan BKPSDM Bangka Berangkat ke Jakarta, Terkait Nasib Honorer yang Lulus PPPK
Dua pegawai honorer Unit Damkar Kantor Satpol PP Pemkab Bangka dinyatakan lulus tes namun gagal melakukan pemberkasan karena tidak bisa masuk aplikasi
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka memerintahkan staff Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) berangkat ke Jakarta untuk proses reset aplikasi peserta yang lulus tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui dua pegawai honorer Unit Damkar Kantor Satpol PP Pemkab Bangka dinyatakan lulus tes namun gagal melakukan pemberkasan karena tidak bisa masuk aplikasi online. Bahkan saat mencoba masuk dalam aplikasi, keluar kalimat yang menyatakan mereka mengundurkan diri.
Keduanya juga telah membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri serta membuat kronologisnya sehingga tidak bisa mengakses aplikasi.
"Tim BPKSDM Bangka, Senin ini akan langsung crosscheck (pemeriksaan kembali) data yang sudah dikirim 2 honorer unit Damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2024 mendatang," kata Boy Yandra Staff Ahli Bupati Bangka Rabu (31/5/2023)
Menurut Boy Yandra, BKPSDM Bangka melayangkan berkas pernyataan dari kedua honorer tidak pernah mengundurkan diri dari Kelulusan PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional pada Senin (29/5/2023).
Hal itu dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan tinggal berjalan hingga 8 Juni 2023 mendatang sehingga status tenaga honorer di Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka ini mendapat kepastian.
"Pemberkasan terakhir 8 Juni 2023 perlu kepastian dati BKN terkait nasib mereka," kata Boy Yandra.
Honorer Damkar Bangka Bingung, Lulus PPPK Tapi Disebut Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan Evi Oktaviani (38) honorer Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka resah dan bingung.
Setelah mengikuti ujian tes kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus. Namun saat mengakses aplikasi untuk mendaftar ulang malah tidak bisa masuk. Bahkan keluar tulisan dirinya dinyatakan telah mengundurkan diri. Berbagai usaha sudah dia lakukan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Bingung dinyatakan mengundurkan diri padahal sudah kemana-mana belum ada kejelasan dan hingga sekarang belum juga bisa masuk atau mengakses aplikasi untuk daftar ulang," kata Evi Oktaviani Selasa (30/5/2023) malam dikediamannya di Kampung Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Menurut Evi Oktaviani saat mendapatkan kabar dirinya lulus tes P3K pada Rabu (23/5/2023) lalu mengucapkan rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur.
Namun kebahagiaannya diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini berubah menjadi keresahan. Keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.
Kecurigaan dan kekhawatiran mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi. Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.
"Awalnya kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget," kata Evi
Evi Oktaviani honorer yang sudah mengabdi selama 9 tahun ini kecewa. Ia bersama rekannya yang bernasib sama mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
"Saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu," kata Evi Oktaviani.
Selanjutnya menurut Evi pada Jumat 25 Mei 2023, ia diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.
"Diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami," kata Evi Oktaviani
Evi merasa khawatir sebab batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat pada 8 Juni 2023. Namun dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas yang dapat berdampak pada nasib status pekerjaannya.
Ia berharap ada solusi dari permasalahan yang ia alami mengenai status PPPK ini dan dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN PPPK sesuai pengumuman pertama yang didapat dari aplikasi.
"Sangst berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," kata Evi Oktaviani
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Baharita saat dikonfirmasi membenarkan ada 2 honorer di Unit Damkar Kantor Saptpol PP Bangka yang lulus PPPK. Namun sementara tidak bisa melanjutkan pemberkasan karena statusnya mengundurkan diri.
"Namun kedua orang yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengundurkan diri meskipun tampilan akun mereka di sistem sudah mengajukan pengunduran diri," kata Baharita
Baharita menjelaskan menurut penjelasan BKN kasus serupa pernah terjadi pada seorang guru lulus PPPK, yang menjelaskan kronologis karena tidak menutup sistem dengan sempurna. Sehingga kemungkinan ter-CLICK tombol mengundurkan diri. Kejadian ini merupakan kasus kedua kalinya yang terjadi menimpa dua pegawai honorer Damkar Bangka.
"Keduanya merasa tidak mengundurkan diri dengan sengaja dan tidak tahu mengapa tampilan sistem menyatakan mereka mengundurkan diri. Karena akun password itu hanya peserta sendiri yang tahu. Kecuali dibagikan kerahasiaannya kepada orabg lain. Kemungkinan kecil ada yg melakukannya tidak melalui akses akun mereka,' kata Baharita
Baharita menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan usaha komunikasi ke pihak BKN. Sudah diarahkan mengajukan surat penjelasan terkait status tersebut minimal dari Sekda dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri.
Serta menjelaskan kronologis dari awal membuka sistem sampai melihat tampilan seperti itu.
"Kita masih menunggu tindak lanjut surat dari Pak Sekda supaya Panselnas bisa mereset sistem dan yang bersangkutan sehingga bisa melakukan pemberkasan.
Baharita berpesan bahwa akun yang dipegang bersifat rahasia dan tidak boleh sembarangan diketahui orang lain.
"Pesan kami akun itu sifatnya rahasia, tidak boleh sembarangan dibagi kepada orang lain karena bisa dibuka oleh orang lain dan kemudian diganti password oleh orang lain," kata Baharita
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.