Presiden Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor, Kerusakan Lingkungan Bangka Belitung Bakal Tambah Parah

Izin ekspor pasir laut dizinkan oleh Presiden Jokowi, lingkungan laut di Bangka Belitung bakal terancam rusak parah

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Ist/kuasa Hukum PT Pulomas
Ilustrasi: Praktik penambangan dan pengangkutan pasir di Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengalami kerugian besar imbas dari dibuka kembali ekspor pasir laut.

Berbeda dengan pasir laut di wilayah lain, pasir laut di Bangka Belitung masih banyak terkandung mineral ikutan timah.

Tentunya nilai jual pasir timah Bangka Belitung akan lebih mahal, ketimbang menjual pasir laut biasa.

Tak sampai disitu saja, kerugian lain yang akan dialami oleh Bangka Belitung adalah dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.

Diketahui setelah 20 tahun dilarang, kini menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo mengizinkan kembali ekspor pasir laut. 

Izin yang diberikan oleh Jokowi dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, setelah 20 tahun dilarang. 

Berlakunya PP 26/2023 ini tentunya mencabut kewenangan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Padahal dalam SK Menperindag tersebut, alasan pelarangan ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sementara kerusakan laut di Bangka Belitung sudah parah akibat adanya aktifitas penambangan timah baik secara legal maupun ilegal.

Belum lagi terjadinya abrasi pada beberapa pantai di Bangka Belitung sebagai dampak dari aktifitas penambangan.

Bahkan beberapa hari lalu di Bangka Selatan, nelayan melakukan demo menolak adanya aktifitas tambang di laut mereka.

Penolakan tersebut dilakukan karena mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di laut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi kepada bangkapos.com, menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang membuka kembali izin ekspor pasir laut tersebut.

"Padahal kita sudah sepakat, pasir Babel baik di laut dan di darat banyak mineral ikutannya. Jadi sebaiknya pemerintah tidak membuka keran itu. Karena kita sudah paham sudah pernah dikaji sejak lama," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, apabila keran ekspor pasir laut tetap dilakukan. Tentunya akan bedampak terhadap lingkungan dan kerugian dari sumber daya alam di Babel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved