Presiden Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor, Kerusakan Lingkungan Bangka Belitung Bakal Tambah Parah
Izin ekspor pasir laut dizinkan oleh Presiden Jokowi, lingkungan laut di Bangka Belitung bakal terancam rusak parah
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengalami kerugian besar imbas dari dibuka kembali ekspor pasir laut.
Berbeda dengan pasir laut di wilayah lain, pasir laut di Bangka Belitung masih banyak terkandung mineral ikutan timah.
Tentunya nilai jual pasir timah Bangka Belitung akan lebih mahal, ketimbang menjual pasir laut biasa.
Tak sampai disitu saja, kerugian lain yang akan dialami oleh Bangka Belitung adalah dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.
Diketahui setelah 20 tahun dilarang, kini menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Izin yang diberikan oleh Jokowi dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, setelah 20 tahun dilarang.
Berlakunya PP 26/2023 ini tentunya mencabut kewenangan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Padahal dalam SK Menperindag tersebut, alasan pelarangan ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara kerusakan laut di Bangka Belitung sudah parah akibat adanya aktifitas penambangan timah baik secara legal maupun ilegal.
Belum lagi terjadinya abrasi pada beberapa pantai di Bangka Belitung sebagai dampak dari aktifitas penambangan.
Bahkan beberapa hari lalu di Bangka Selatan, nelayan melakukan demo menolak adanya aktifitas tambang di laut mereka.
Penolakan tersebut dilakukan karena mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di laut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi kepada bangkapos.com, menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi yang membuka kembali izin ekspor pasir laut tersebut.
"Padahal kita sudah sepakat, pasir Babel baik di laut dan di darat banyak mineral ikutannya. Jadi sebaiknya pemerintah tidak membuka keran itu. Karena kita sudah paham sudah pernah dikaji sejak lama," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan, apabila keran ekspor pasir laut tetap dilakukan. Tentunya akan bedampak terhadap lingkungan dan kerugian dari sumber daya alam di Babel.
"Di dalam pasir itu ada mineral ikutan, tentu harganya lebih besar, dari harga pasirnya. tidak mungkin pemerintah tidak tahu. Seharusnya tidak diekspor, tertapi cukup diolah di dalam negeri," ujarnya.
Kemudian, yang menjadi persoalan lain, dikatakan Helmi, sumber daya manusia di Babel belum dapat memisahkan mineral ikutan dan belum adanya teknologi yang mumpuni.
"Sebaiknya kemampuan sumber daya manusia yang dibuka. Ini artinya, dahulukan keran sumber daya manusia. Karena khusus di Babel ini banyak mineral ikutan di dalam pasir itu, dan tidak dimiliki semua negara," terangnya.
Selain persoalan itu, dikatakan Politikus PPP ini, dampak lainnya seperti kerusakan lingkungan. Karena pasir akan diambil secara besar-besaran untuk diekspor ke luar negeri.
"Luar biasa kalau keran ekspor dibuka. Dampak lingkungan sudah pasti. Penggalian pasir akan dibuka secara besar-besaran dan berdampak luas di Babel," lanjutnya.
Lebih jauh, Helmi menegaskan, Babel tidak akan menerima banyak manfaat dan keuntungan dari dibukanya keran ekspor pasir.
Tetapi, hanya akan menerima kerusakan lingkungan.
"Tidak menguntungkan Babel, tidak masuk PAD kalau merusak lingkungan ia," keluhnya.
Helmi mengharapkan, kebijakan dibukanya keran ekspor pasir laut dapat dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
Ia meminta, sebaiknya pemerintah mengembangkan potensi lain yang dapat dikembangkan di Babel selain dari ekspor pasir laut.
"Perlu dikaji ulang, mari kita bersama-sama gubernur, DPRD bersama rakyat menyuarakan dan kita berfikir positif untuk Babel," harapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Hendra)
| Walhi Desak DPRD dan Pemprov Babel Percepat Restorasi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Timah |
|
|---|
| Hentikan Kriminalisasi Akademisi, Solidaritas untuk Bambang Hero dalam Kasus Korupsi Lingkungan |
|
|---|
| DPD Perpat Babel Laporkan Bambang Hero ke Polda, Dugaan Keterangan Palsu Kerugian Negara 271 Triliun |
|
|---|
| Siapa yang Bertanggung Jawab dan Membayar Kerusakan Lingkungan di Kasus Timah? Begini Kata Kejagung |
|
|---|
| Kejagung akan Bebankan Kerugian Lingkungan Babel Rp 152 Triliun Kepada 5 Perusahaan Smelter |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.