Sabtu, 9 Mei 2026

Tribunners

Aktualisasi Pemikiran Soekarno tentang Pancasila

Pancasila harus dipahami sebagai sumber atau dasar moralitas setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara

Tayang:
Editor: suhendri
(BANGKA POS / DEDY Q)
Prof. Saparudin, Ph.D. 

Oleh: Prof. Saparudin, Ph.D.

SAAT itu 78 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, pemuda Soekarno berusia 44 tahun, bersama rekan-rekan tokoh perjuangan Indonesia merdeka, di antaranya Mohammad Hatta, Agus Salim, Wahid Hasjim, dan lain-lain sebanyak 62 orang Indonesia dan 7 orang Jepang dalam pertemuan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai).

Soekarno berpidato menyampaikan pokok-pokok dasar negara Indonesia merdeka.

Tajuk pidato Soekarno "Lahirnya Pancasila".

Terbayang waktu itu 68 hari lagi persiapan "the road to Indonesia freedom", Bendera Merah Putih dikibarkan, lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, naskah proklamasi diucapkan.

Belum lagi persiapan pembuatan naskah pembukaan dan isi Undang-Undang Dasar 1945.

Naskah-naskah yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara dipersiapkan sampai dengan tibanya hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945.

BPUPKI bersidang selama 4 hari mulai 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Ketua BPUPKI Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat memimpin sidang bersama wakil ketua Ichibangase Yosio orang Jepang dan R.P. Soeroso orang Indonesia.

Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan perlunya dasar negara untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

Muhammad Yamin diberikan kesempatan pertama pada 29 Mei 1945 untuk menyampaikan usulan dasar negara, kemudian Soepomo menyampaikan pidato tentang dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945.

Soekarno mendapat kesempatan terakhir untuk menyampaikan usulan dasar negara Indonesia merdeka.

Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamainya "Pancasila".

Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.

Pada kesempatan itu, Bung Karno menyampaikan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama "Kebangsaan", sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan sosial", dan sila kelima "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selanjutnya, usulan dasar negara dari ketiga tokoh dibahas oleh panitia kecil yang beranggotakan 9 orang dan Soekarno sebagai ketua, anggotanya Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, K.H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso.

Akhirnya, Panitia Sembilan dapat merumuskan Pancasila yang berisi lima sila: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi lima sila telah mendeskripsikan secara menyeluruh (holistik) konsep nilai-nilai kebangsaan Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian lima sila dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila mengandung nilai-nilai nasionalisme Indonesia yang sangat relevan dalam lingkup konsep Islam.

Mengutip Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, filsuf Islam, Rektor Universitas Darussalam Gontor mengatakan, "kandungan Pancasila sangat kental dengan pandangan dan konsep Islam.

Sila-sila dalam Pancasila adalah penjelasan dari tauhid dalam konteks bernegara dan bermasyarakat".

Adapun terminologi kata yang digunakan dalam rumusan Pancasila banyak mengambil dari serapan bahasa Arab, seperti kata adil, beradab, musyawarah, rakyat, hikmat.

Bahwasanya Islam memiliki konsep dan nilai yang universal dan holistik dalam mengatur kehidupan manusia dan alam semesta sehingga terminologi kata-kata serapan bahasa Arab di dalam rumusan Pancasila sangat diwarnai dengan pandangan, konsep, dan nilai-nilai yang universal dan holistik Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Hamid Fahmy Zarkasyi menilai "unsur ketuhanan pada sila pertama menempati posisi utama untuk mengidentifikasi dan menilai apakah seseorang pancasilais atau tidak berdasarkan agamanya, baru kemudian berlaku penilaian terhadap sila-sila berikutnya sebagai sumber pendukung spiritualitas warga negaranya".

Ketuhanan Yang Maha Esa menyatukan individu sebagai warga negara dan masyarakat dalam konsep ketuhanan yang tunggal, universal, dan meliputi seluruh alam semesta.

Konsep adil dan beradab dengan akar kata bahasa arab memiliki nilai yang lebih dalam dan luas dibandingkan istilah bahasa Inggris "justice" dan "civilization".

Adil berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus.

Secara terminologi, adil bermakna suatu sikap yang tidak diskriminatif, tidak koruptif, menjunjung kejujuran, dan berintegritas.

Dengan demikian, orang yang bersikap adil adalah memahami dan patuh pada standar hukum, baik hukum agama, hukum negara, maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.

Persatuan Indonesia menunjukkan bahwa rakyat Indonesia harus bersatu, tetapi tidak menjadi satu. Hal ini menunjukkan keragaman agama, suku, ras, sosial, dan budaya masing-masing individu dan masyarakat Indonesia sangat dihargai keberadaan dan perkembangannya oleh negara.

Musyawarah berasal dari kata syawara yaitu berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan dan mencari jalan keluar guna mengambil keputusan bersama yang menyangkut urusan keduniawian.

Musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan dengan hikmat kebijaksanaan mengandung arti menggunakan hati dan pikiran yang jernih dalam menetapkan suatu keputusan.

Kata adil jika disandingkan dengan kata sosial memiliki makna orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran.

Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, ras, bangsa maupun agama. Keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan, ataupun strata sosial.

Keadilan sosial bermakna seseorang harus dapat membuat penilaian objektif dan kritis kepada siapa pun dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengakui adanya kebenaran, kebaikan, dan hal-hal positif yang dimiliki individu yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang dada membuka diri untuk belajar serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif.

Pancasila harus dipahami sebagai sumber atau dasar moralitas setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Moral yang mengatur pikiran, ucapan, dan tindakan yang berkenaan dengan kebaikan dan keburukan.

Menjadi bagian dari bangsa Indonesia adalah sebuah amanah besar guna menjaga komitmen epistemologis yang terkandung dalam rumusan Pancasila.

Pancasila bukan hanya sekedar pesan epistemologis, tetapi harus sampai kepada amalan sebagai warga negara.

Menjalankan perintah agama dengan sebaik-baiknya, mengutamakan adab dalam setiap langkah dan tindakan, mewujudkan keadilan pada manusia, menjunjung tinggi prinsip persatuan, menghargai perbedaan dan pendapat, menjaga dan berbuat baik dan adil kepada sesama dan alam semesta.

Demikian ajaran filosofis Pancasila, ia tidak hanya berkutat di ruang pikiran saja, tetapi nilainya dapat ditemukan di segala ruang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tugas kita sebagai warga negara ialah menjaga amanah pendiri bangsa ini, agar benar-benar menjadi ijtihad yang bersumber pada kebenaran yang hakiki.

Soekarno pernah berpesan tentang "jas merah", jangan sesekali melupakan sejarah.

Pesan ini mengandung makna yang sangat mendalam, agar generasi penerus bangsa Indonesia tidak lalai dan latah dengan identitas bangsanya. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved