Berita Pangkalpinang
Soal Pengerukan Pasir Laut, Akademisi UBB Ingatkan Hal Ini, Perlu Kajian Para Ahli
Dr Sudirman Adibrata menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dosen Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan FPPB Universitas Bangka Belitung, Dr Sudirman Adibrata menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang juga berupa ekspor pasir laut.
Secara umum dia mengungkapkan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran (Pasal 1).
"Transport sedimen di pesisir terjadi di lingkungan dekat pantai karena gerakan gelombang dan arus air laut. Sedimen dengan ukuran yang relatif besar dan berat akan mengendap di dasar perairan sementara sedimen dengan ukuran lebih kecil akan tersuspensi pada badan air," ujar Sudirman, Jumat (2/6/2023).
Ketua DPW Ikatan Sarjana Kelautan Bangka Belitung (Iskindo Babel) ini menambahkan biasanya terkumpul di muara sungai atau laut dangkal menjadi beting atau gusung atau tanah timbul.
"Nah, sedimen inilah yang disebut hasil dari sedimentasi berdasarkan PP tersebut. Tentu, sedimen ini merupakan karunia Tuhan yang boleh-boleh saja untuk dimanfaatkan.
Alangkah baiknya jika sebelum dikelola harus ada pemetaan lokasi yang potensial dan memang ada material hasil dari sedimentasi tersebut agar tidak salah ambil keputusan dalam pengelolaannya," lanjutnya.
Menurutnya, ketika berbicara daerah tambang maka sangat mungkin untuk berdalih menggunakan PP ini untuk mengambil material sedimen yang dipaksakan walaupun bukan hasil dari sedimentasi.
"Oleh karena itu, kajian dan data sedimen yang berasal dari hasil sedimentasi mutlak dibutuhkan sebelum melangkah ke pengelolaan.
Material sedimen hasil sedimentasi ini biasanya akan datang kembali walaupun sudah diambil dan dimanfaatkan, sebagai contoh pasir laut yang mendangkalkan alur di Pelabuhan jelitik Sungailiat Bangka," katanya.
Hal ini terjadi akibat transport sedimen yang didukung hidrodinamika air laut yang given dan akan terus terjadi di lautan.
Jadi, walaupun pasir laut ini dikeruk secara terus-menerus maka dapat tumbuh lagi karena pasokan yang datang kembali ke lokasi tersebut.
"Selanjutnya untuk mengelola hasil sedimentasi ini perlu pengelolaan yang baik. Sebagaimana kita ketahui bahwa negara sudah mengeluarkan peraturan dari mulai tingkat Kebijakan Rencana dan Program (KRP) dimandatkan untuk dilaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan ditingkat implementasi dimandatkan untuk dilakukan kajian Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Amdal, serta Ijin Lingkungan. Dibutuhkan para ahli yang berkompeten untuk melakukan kajian agar dampak negatif dapat dieliminir," ungkapnya.
Dia mengatakam berkaca pada pengalaman bahwa di Bangka Belitung sering kali pengerukan pasir laut dapat merugikan nelayan yang fishing groundnya terganggu akibat sebaran Total Suspended Solid (TSS) sehingga ikan menjadi menjauh dari daerah tangkapan yang biasa didatangi nelayan.
"Hal penting perlu dipertimbangkan bahwa pertama, sumber pasir laut adalah hasil dari sedimentasi; kedua, ketika pengelolaan eksport pasir laut sudah berjalan maka potensi penyimpangan dapat terjadi dan pengawasan harus ketat agar pengerukan betul-betul dari lokasi yang sudah dipetakan dan sesuai dengan semangat PP ini; ketiga, Pembangunan harus mengedepankan aspek kehati-hatian termasuk pemanfaatan pasir laut," sarannya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230602-Dr-Sudirman-Adibrata.jpg)