Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ketua Komisi III DPRD Babel Harap Integrasi RTRW dan RZWP3K Dapat Sinkron

Anggota Komisi III DPRD Babel, telah melakukan koordinasi dengan Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan integrasi RTRW

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua Komisi III, DPRD Babel, Adet Mastur 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi III DPRD Babel, telah melakukan koordinasi dengan Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) terhadap penetapan kawasan pengolahan limbah industri, Kamis (25/5/2023) lalu.

Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan data yang lebih banyak.

Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur mengatakan saat ini sejumlah kabupaten/kota di Babel dalam tahap pembahasan tentang RTRW

"Nah, ke depan kita akan ada dua perda yang akan diintegrasikan itu harus sinkron dan seiring sejalan,"kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, Minggu (4/6/2023).

"Provinsi Jawa Barat itu baru saja mengintegrasikan perda RZWP3K dengan RTRW. Sedangkan kita memiliki target pada bulan September tahun ini," terang Adet. 

Lebih jauh, Ketua Komisi III ini mengungkapkan kondisi masyarakat di Babel saat ini terpaksa berusaha di dalam kawasan hutan. Karena luas hutan Babel saat ini mencakup empat puluh persen dari keseluruhan daratan termasuk sektor industri. 

"Di dalam perubahan RTRW, diharapkan ada pengurangan kawasan hutan dari 40 persen menjadi 30 persen serta APL yang lebih banyak. Sehingga masyarakat lebih mudah berusaha," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III, DPRD Babel, Azwari Helmi, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang kepada warga untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. 

Aturan itu, dapat membantu dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun.

Dengan adanya aturan itu disambut baik, oleh Wakil Ketua Komisi III  DPRD Bangka Belitung,  Azwari Helmi. Ia mengatakan, masyarakat saat ini tidak lagi khawatir apabila ingin bercocok tanam dengan memanfaatkan kawasan hutan.

"Karena selama ini warga selalu ketakutan ketika memanfaatkan kawasan hutan. Dalam  Undang-undang lama apabila menebang pohon, dapat dipenjara. Tetapi dengan ada UU sekarang, sangat berpihak ke masyarakat khususnya ke petani. Masyarakat dapat memanfaatkan kawasan tersebut," jelas Helmi.

Helmi menambahkan, dengan adanya aturan ini Komisi III  DPRD Bangka Belitung yang membidangi soal hutan, juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat banyak, karena ini penting, sehingga harus dilakukan pendampingan program lanjutan. 

"Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan. Mereka dapat memanfaatkan dengan membuat kelompok-kelompok minimal 15 orang. Dapat menggunakan kawasan hutan, untuk berkebun dengan jangka waktu 35 tahun," katanya.

Dengan adanya aturan ini, dikatakan Politikus PPP ini, sejumlah masyarakat menyambut baik dan  DPRD Bangka Belitung akan terus mengawasinya.

"Respon hari ini masyarakat banyak bernapas lega. Tinggal lagi kita para pemangku jabatan ini dan aparat terkait, serta kami dari DPRD memberikan masukan, pengawasan dan edukasi terhadap pelaksanaanya di lapangan," ungkap Helmi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved