PPDB 2023 Jenjang SD
Sempat Terjadi Gangguan Server PPDB 2023 SD di Pangkalpinang, Begini Cara dan Alur Pendaftarannya
Hari pertama pendaftaran PPDB 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Pangkalpinang diwarnai gangguan server.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai gangguan server, Senin (5/6/2023).
Setidaknya gangguan itu terjadi di SD Negeri 10 Pangkalpinang pada Senin (5/6/2023) pagi.
Beruntung ada petugas yang membantu orang tua yang datang ke SDN 10.
Ketua Panitia PPDB SDN 10 Pangkalpinang, Heru Atmanata mengatakan gangguan server itu mengakibatkan orang tua calon siswa tidak bisa melakukan pendaftaran awal atau registrasi.
Permasalahan itu kemudian dilaporkan ke dinas.
"Tidak bisa memasukkan datanya ke dalam sistem, jadi kami menghubungi pihak dinas, karena hari pertama biasa kan, banyak orang yang menggunakan," kata Heru, Senin (5/6/2023).
Menurut Heru, lima orang wali murid yang datang ke sekolah juga mengeluhkan hal yang sama, yaitu terkendala ketika masuk ke aplikasi terus menerus loading.
Baca juga: BREAKING NEWS Server Down Jadi Kendala Utama Pendaftaran PPDB di SDN 10 Pangkalpinang
Baca juga: Dindikbud Pangkalpinang Akui Adanya Gangguan pada Server PPDB, Ini Sarannya Buat Orang Tua

Awalnya, panita PPDB SDN 10 Pangkalpinang memberikan bantuan kepada tiga orang wali murid tersebut dengan cara mengunggah ulang berkas tapi server belum juga menerima.
Untuk itu, SDN 10 Pangkalpinang berinisiatif meminta soft file berkas dari tiga wali murid tersebut agar nanti diperbantukan pendaftarannya melalui sekolah ketika server telah pulih.
"Kata adminnya server zonasi tiga, empat dan lima down dan akan dipindahkan atau server baru, dipecah lagi, butuh waktu dalam pemindahan server," katanya.
"Dari lima yang datang cuma tiga orang yang masuk zonasi, dua orang luar zona, jadi tiga orang saja yang dibantu untuk daftar," lanjutnya.
Sejauh ini, Heru mengatakan baru dua calon peserta didik baru yang pendaftarannya masuk ke server.
Heru menjelaskan, dibukanya pelayanan pendaftaran offline sebenarnya agar dapat membantu siswa atau wali murid yang kesulitan mengakses website PPDB di rumah.
Karena menurutnya, mungkin saja sebagian wali murid belum terlalu paham seperti apa cara mengakses dan melakukan teknis pendaftaran yang benar secara online.
Fasilitas bantuan pendaftaran offline dibuka oleh Panitia PPDB SDN 10 Pangkalpinang sesuai dengan jam kerja guru-guru di sekolah mulai dari jam 7.00 pagi sampai dengan jam 13.00 siang selama lima hari.
Heru mengaku, banyak wali murid yang tinggal di luar zonasi SDN 10 Pangkalpinang bertanya-tanya tentang PPDB.
"Terutama siswa yang punya kakak kelas lima dan enam, yang waktu dulu daftar belum ada aturan zonasi, ketika usulkan adiknya, mereka pengen sekalian anter, tapi terkendala zonasi," ujarnya.
Baca juga: Ada Jalur Khusus dalam Penerima Siswa Baru, Bayar Meja atau Punya Beking
Baca juga: PPDB Untuk SD dan SMP di Pangkalpinang, Begini Cara Daftarnya, Dimulai 5 Juni untuk SD 19 Juni SMP
Tahun pelajaran 2023-2024, SDN 10 Pangkalpinang ditetapkan kuotanya sebanyak 3 kelas yang berisi 36 siswa per kelasnya.
"Harapan kita kuota kita bisa terpenuhi, kemudian siswa yang masuk sini betul-betul sudah mengetahui latar belakang sekolah kita, serta bisa mengikuti selama ini telah diraih sekolah," demikian kata Heru Atmanata.
Alur dan Cara Mendaftar
PPDB 2023 jenjang SD di Pangkalpinang dilaksanakan secara online melalui website https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id.
Pendaftaran jenjang SD mulai dibuka pada Senin, 5 Juni 2023 - 10 Juni 2023.
Adapun jenjang SMP baru akan dibuka dua minggu kemudian pada Senin, 19 Juni 2023 - 24 Juni 2023.
Perlu diingat bahwa pendaftaran PPDB online Pangkalpinang 2023 hanya dibuka selama 6 hari. Maka dari itu penting untuk memahami alur pendaftarannya.
Berikut dirangkum Bangkapos.com informasi pendaftaran PPDB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
Alur Pendaftaran
1. Calon siswa melakukan registrasi dan pendaftaran secar online
2. Calon Siswa mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
3. Calon Siswa memantau namanya pada proses seleksi di aplikasi PPDB Online

4. Panitia memverifikasi data Calon Siswa dengan KK jika tidak sama maka ditolak
5. Panitia memverifikasi ulang data Calon Siswa kemudian merubah status Calon Siswa dari seleksi menjadi terima
6. Calon Siswa melihat pengumuman hasil PPDB Online
7. Calon Siswa Melakukan Daftar Ulang Jika diterima
Cara mendaftar
1. Untuk mendaftar pada aplikasi PPDB Online 2023, harus melalui Website https://ppdb.pangkalpinangkota.go.id
2. Setelah Website PPDB Online terbuka, selanjutnya Calon Siswa harus memilih zonasi sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) tempat tinggal.
3. Calon Siswa melakukan registrasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukan password yang mudah diingat dan jangan sampai lupa.

4. Setelah registrasi, Calon Siswa harus Login aplikasi PPDB Online untuk memilih jalur pendaftaran dan mengisi form pendaftaran dengan memasukan NIK dan password kemudian klik login.
5. Setelah berhasil Login, Calon Siswa membuka menu Daftar Sekolah untuk melihat daftar sekolah beserta kuota terima setiap sekolah.
6. Setelah Calon Siswa menentukan sekolah yang akan dituju, selanjutnya Calon Siswa memilih jalur pendaftaran di menu Formulir Daftar lalu menekan tombol Daftar Sekarang sesuai dengan jalur yang akan digunakan.

7. Calon Siswa mengisi form pendaftaran sesuai jalur yang telah dipilih, kemudian data yang dimasukkan ke dalam form harus sesuai dengan data yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK).
8. Setelah Calon Siswa selesai mendaftar harus mengunduh dan mencetak bukti pendaftarannya, digunakan untuk lampiran saat daftar ulang di sekolah nantinya.

9. Setelah mendaftar, maka Calon Siswa harus terus memantau posisi namanya pada menu Proses Seleksi. Nama Calon Siswa setiap saat bisa saja bergerak turun ke bawah, disebabkan proses seleksi di aplikasi PPDB Online otomatis menggunakan usia tertinggi yang akan berada di urutan atas.
10. Jika nama Calon Siswa berada di bawah garis kuning artinya nama Calon Siswa sudah di bawah batas kuota terima di sekolah tersebut, sehingga Calon Siswa haruspindah ke sekolah yang lain dalam satu zona.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pangkalpinang menyiapkan tiga jalur untuk PPDB SD. Diantaranya jalur zonasi, mutasi, dan afirmasi.
Sementara untuk jenjang SMP ada empat jalur di antaranya zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Nur Ramadhaningtyas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.